TUNTUNAN
THAHARAH
DAN SHALAT
PENULIS
SYEIKH ABDUL
AZIZ BIN ABDULLAH BIN BAZ
DAN
MUHAMMAD BIN
SHALIH AL-‘UTSAIMIN
PENERJEMAH
ALI MAKHTUM ASSALAMY
EDITOR
MUHAMMADUN ABD HAMID ABD WAHAB
MUH.MU’INUDINILLAH
BASRI
ISI BUKU
BAGIAN PERTAMA
PRAKTEK SHALAT NABI r
DAN WAJIBNYA
SHALAT BERJAMAAH………………………………………………..
1. PRAKTEK SAHALAT NABI r ……………………………………
2. KEWAJIBAN
MELAKSANAKAN SHALAT BERJAMAAH…..
BAGIAN KEDUA
TUNTUNAN THAHARAH DAN SHALAT
1. WUDLU ……………………………………………………
Tata cara Berwudhu ……………………………………….
2. MANDI ……………………………………………………
Tata cara Mandi ……………………………………………
3. TAYAMMUM
……………………………………………..
Tata cara Tayammum ………………………………………
4. SHALAT…………………………………………………….
Tata cara shalat ……………………………………………
Yang
di makruhkan dalam shalat ……………………………
Yang
membatalkan shalat …………………………………..
Hal-hal
yang mengharuskan sujud sahwi dalam shalat …….
5. THAHARAH BAGI ORANG SAKIT ………………………
6. SHALAT BAGI ORANG
SAKIT …………………………..
BAGIAN PERTAMA
PRAKTEK SHALAT NABI r
DAN
WAJIBNYA SHALAT
BERJAMAAH
Oleh
Syeikh Abdul
Aziz bin Abdullah bin Baz
PRAKTEK SHALAT NABI r
Dari Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz,
ditujukan kepada setiap orang yang menginginkan shalatnya sebagaimana yang
dilakukan Rasulullah r , sesuai dengan sabdanya :
"
صلوا كما رأيتموني أصلي "
Artinya : “ shalatlah sebagaimana kalian melihat aku
shalat” (HR. Al-Bukhari)
Rincian praktek shalat nabi r yang harus kita ikuti adalah :
1.
Menyempurnakan
wudhu, yakni berwudhu seperti yang
diperintahkan Allah Y dalam firmanNya:
] يا أيها الذين آمنوا إذا قمتم إلى الصلاة فاغسلوا وجوهكم وأيديكم
إلى
المرافق وامسحوا برءوسكم وأرجلكم إلى الكعبين [
Artinya : “ Hai orang-orang yang beriman, apa bila kamu hendak
mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku-siku,
dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai kedua mata kaki ..”( Al Maidah :
6)
Rasulullah r bersabda :
" لا تقبل صلاة بغير طهور "
Artinya : “ shalat tidak diterima (tidak sah) bila tanpa bersuci”
2.
menghadap
ke kiblat ( Ka’bah ) dimanapun berada, dengan seluruh badan, dengan niat dalam
hati melakukan shalat yang hendak dikerjakan, baik shalat fardhu maupun shalat
sunnat.
Niat tidak perlu diucapkan dengan lisan karena hal itu tidak dianjurkan
dan tidak pernah dicontahkan nabi r, dan para shahabat t pun tidak pernah melafalkan dengan
lisan mereka.
Nabi
Muhammad r mensunahkan agar ketika hendak shalat kita membuat
sutrah (batasan) sebagai tempat shalat, baik ketika ia sebagai imam maupun
shalat sendiri.
3.
Takbiratul
ihram dengan mengucapkan “ Allahu Akbar” dengan menatap ke tempat sujud.
4.
mengangkat
tangan ketika takbir setinggi pundak atau setinggi telinga.
5.
meletakkan
kedua tangan di atas dada. Telapak tangan kanan berada di atas telapak tangan
kiri. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Wail bin Hujr dan Qubaishah bin
Halab At Thai dari bapaknya t.
6.
disunnatkan
membaca do’a istiftah ( pembukaan ) yaitu :
" اللـهمَّ بَاعِدْ بَيْنِي وَبَيْنَ خَطَايَايَ كَمَا بَاعَدْتَ بَيْنَ
المَشْرِقِ وَالمَغْـرِبِ,
للهُـمَّ
نَقِّنِي مِنَ خَطَايَاي كمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ,
اللهمَّ اغْسِلْنِي
مِنْ خَطَايَايَ بِالمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالبَرَد"
Artinya : “ ya Allah, jauhkanlah aku
dari segala dosa, sebagaimana Engkau menjauhkan timur dan barat. Ya Allah ,
bersihkanlah aku dari segala dosa seperti dibersihkannya kain putih dari
kotoran. Ya Allah, cucilah aku dari segala dosa dengan air, es dan salju.”
Selain
do’a di atas, bisa juga membaca do’a :
" سُبْحَانَك اللهمَّ وَبِحَمْدِكَ وَتَبَارَكَ اسْمُكَ
وَتَعَالَى جَدُّكَ وَلاَ إِلَهَ غَيْرُكَ "
Artinya : “ Maha suci Engkau, ya
Allah. Aku memuji-Mu dengan pujian-Mu, Maha berkah asma-Mu, Maha tinggi
kebesaran-Mu, dan tiada Ilah (yang berhak disembah) selain Engkau.”
Kemudian
membaca ta’awwudz :
( أعوذ بالله من الشيطان الرجيم
)
Dan basmalah ( بسم الله الرحمن الرحيم ) serta
surat Al-Fatihah, karena Rasulullah r telah bersabda :
" لا صلاة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتاب "
Artinya : “Tidak sah shalat seseorang
yang tidak membaca fatihatul Kitab.”
Setelah
membaca fatihah, ucapkan “ Aamiin” dengan suara keras dalam shalat jahriah (
shalat yang bacaannya dikeraskan / di suarakan. Setelah itu bacalah salah satu
surat dari Al Qur’an yang dihafal.
7.
Ruku’
dengan membaca takbir serta mengangkat kedua tangan setinggi pundak atau
setinggi telinga. Lalu sejajarkan kepala dengan punggung, dan letakkan kedua
tangan di atas kedua lutut, dan renggangkan jari-jari, dan berada pada posisi tuma’ninah
(menenangkan badan) dalam ruku’, dan mengucapkan :
سبحان ربّي العظيم
Artinya: “ Maha suci Allah yang Maha
agung .”
Diutamakan ucapan itu diulang-ulang
tiga kali atau lebih. Dan disunnatkan juga menambahkan bacaan :
سُبْحانكَ اللهمَّ رَبَّنَا
وَبِحَمْدِكَ اللّهُمَّ اغْفِرْ ليِ
Artinya : “ Maha suci Allah, Robb
kami, dan dengan memuji Engkau, ya Allah, ampunilah aku.”
8.
mengangkat
kepala setelah ruku’ dengan mengangkat kedua tangan setinggi pundak atau
telinga, seraya mengucapkan :
" سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَه "
Artinya
: “ Allah Maha Mendengar orang yang memuji-Nya.”
Dibaca oleh imam, juga ketika dalam
shalat sendirian.
Ketika berdiri ucapkan :
" رَبَّنَا وَلَكَ الحَمْدُ حَمْدًا كَثِيْرًا طَيِّبًا
مُبَارَكًا فِيْهِ مِلْءُ السَّمَوَاتِ وَمِلْءُ الأَرْضِ وَمِلْءُ مَا بَيْنَهُمَا
وَمِلْءً مَا شِئْتَ مِنْ شَيْءٍ بَعْدُ "
Artinya : ya Robb kami, bagi
Engkau-lah segala puji dengan pujian yang banyak, yang baik dan diberkati, yang
memenuhi langit, bumi, antara langit dan bumi, dan memenuhi apa saja yang
Engkau kehendaki.”
Lebih
baik lagi apa bila setelah mengucapkan do’a tersebut, membaca :
" أَهْلُ الثَّنَاءِ وَالمَجْدِ أَحَقُّ مَا قَالَ العَبْدُ,
وَكُلُّنَا لَكَ عبدُ, اللَهُمَّ لاَ مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ وَلاَ مُعْطِيَ
لِمَا مَنَعْتَ, وَلاَ يَنْفَعُ ذاَ الجدِّ مِنْكَ الجَدُّ"
Artinya : “ Yang memiliki pujian dan
keagungan, Yang berhak menerima apa yang dikatakan hamba-Nya. Kami semua
milik-Mu, ya Allah. Tidak ada yang dapat menolak apa yang telah Engkau berikan,
tidak ada yang dapat memberikan apa yang telah Engkau tolak; dan tidak ada
gunanya bagi Engkau kekayaan dunia.”
Menambah
do’a di atas merupakan kebaikan, karena do’a di atas terdapat dalam beberapa
hadits yang shahih.
Ketika
berdiri dari ruku’, makmum mengucapkan “ Rabbanaa wa lakal hamdu ….” Dan
seterusnya.
Baik imam, munfarid ( orang yang
shalat sendirian ) dan makmum disunnatkan meletakkan kedua tangan di atas dada
seperti ketika berdiri sebelum ruku’. Ini berdasarkan petunjuk dari Rasulullah r dari hadits yang diriwayatkan oleh
wail bin hujr dan Sahal bin Saad Ra.
9.
Sujud
dengan mengucapkan
takbir serta meletakkan
kedua lutut sebelum kedua tangan (
kalau bisa/ mampu).
Bila tidak bisa / tidak mampu, maka
boleh mendahulukan tangan sebelum lutut. Dan jari-jari kedua kaki dan kedua
tangan dihadapkan ke arah kiblat, dan jari-jari tangan dirapatkan.
Sujud
di atas hendaknya dengan menggunakan anggota sujud yang tujuh, yakni kening
bersama hidung, kedua tangan, kedua lutut, dan jari-jari kedua kaki, serta
mengucapkan :
" سبحان ربّي الأعلى "
Artinya: “ Mahasuci Allah yang
Mahatinggi.” ( 3x atau lebih)
Disunnatkan
lagi membaca :
" سبحانك اللهم ربّنا وبحمدك اللهم اغفر لي "
Artinya: “ Mahasuci Engkau, ya Allah,
Robb kami, dengan memuji Engkau, ya Allah, ampunilah aku.”
Disunnatkan
pula memperbanyak do’a. Rasulullah r bersabda :
" أما الركوع فعظموا فيه الرب، وأما السجود فاجتهدوا في
الدعاء فقمن أن
يستجاب لكم "
Artinya : “ ketika ruku’ maka
agungkanlah ( nama )Robbmu. Dan ketika sujud, maka bersungguh-sungguhlah dalam
berdo’a, karena do’a kalian layak untuk dikabulkan.” ( HR. Muslim)
" أقرب ما يكون العبد من ربه وهو ساجد فأكثروا من الدعاء
"
Artinya: “ kondisi dimana seorang
hamba paling dekat dengan Robbnya adalah di saat ia sedang sujud, karena itu
perbanyaklah do’a.” ( HR. Muslim )
Disunnatkan
pula berdo’a untuk diri sendiri dan mendoakan umat Islam lainnya untuk kebaikan
di dunia dan di akhirat.
Ketentuan
lainnya adalah merenggangkan kedua lengan dari kedua lambung, tidak merapatkan
perut dengan paha, merenggangkan kedua paha dari kedua betis dan mengangkat
kedua lengan dari tanah tanah (dasar/ tempat sujud ) . hal ini sebagaimana yang
disabdakan oleh Rasulullah r :
" اعدلوا في السجود, ولا يبسط أحدكم ذراعيه انبساط
الكلب"
Artinya : “ tegaklah dalam sujud
kalian, jangan ada seseorang dari kalian yang meletakkan kedua lengannya
seperti anjing.”
10. mengangkat kepala dari sujud ( bangun
dari sujud ) dengan mengucapkan takbir,
meletakkan telapak kaki yang kiri dan mendudukinya , menegakkan kaki yang
kanan, meletakkan kedua tangan di atas kedua paha atau lutut, dan mengucapkan :
" رَبِّ اغْفِرْ لِي رَبِّ اغْفِرْ ليِ رَبِّ اغْفِرْ ليِ,
اللَّهُمَّ اغْفِرْ ليِ وَارْحَمْنِي وَارْزُقْنِي وَعَافِنِي وَاهْدِنِي
وَاجْبُرْنِي "
Artinya : “ ya Robb, ampunilah aku (
3x). ya Allah, ampunilah aku, berikanlan rizki-Mu kepadaku, sehatkanlah aku,
tunjukilah aku, dan cukupkanlah segala kekuranganku.
Tuma’nina ( menenangkan badan ) ketika duduk
sehingga tulang-tulangnya kembali lagi ke tempat asalnya, seperti I’tidal
setelah ruku’ . Nabi Muhammad r memanjangkan I’tidal dan antara kedua
sujud.
11. Sujud kedua dengan mengucapkan takbir,
dan mengerjakan seperti yang dikerjakan pada sujud pertama.
12. Mengangkat kepala dengan mengucapkan
takbir; lalu duduk sebentar seperti duduk antara dua sujud, yang ini disebut
duduk istirahat. Menurut salah satu pendapat ulama ini merupakan amalan yang
disunnatkan. Karena itu apabila ini ditinggalkan tidak apa-apa dan di situ
tidak ada dzikir maupun do’a yang harus di ucapkan.
Kemudian bangkit ke rokaat yang kedua
dengan bersandar pada kedua lutut ( bila kondisi memungkinkan ). Bila tidak
mampu, maka boleh bersandar pada alas ( dasar/ tempat sujud )
Lalu
membaca surat Al Fatihah, dan selanjutnya membaca salah satu surat dari
Al-Qur’an. Baru setelah itu mengerjakan seperti yang dilakukan pada rokaat
pertama.
Makmum
tidak diperkenankan mendahului imam, karena Nabi r telah memperingatkan hal itu kepada
umatnya. Hukumnya makruh apabila makmum gerakannya bersamaan dengan imam. Yang
disunnatkan adalah semua perbuatan dilakukan setelah imam tanpa menunggu-nunggu
dan setelah terhentinya suara imam. Hal ini berdasarkan sabda Nabi r :
" إنما جعل الإمام ليؤتم به، فلا تختلفوا عليه فإذا كبر
فكبروا, وإذا قال سمع الله لمن حمده, فقولوا : ربنا ولك الحمد, فإذا سجد فاسجدوا "
Artinya : “ Imam hanya dijadikan untuk
diikuti, karenanya janganlah kalian berbeda dengan imam, apabila imam takbir,
maka takbirlah, apabila imam mengucapkan “ sami’allaahu liman hamidah” maka
ucapkanlah : “Rabbanaa wa lakal hamd.” Apabila imam sujud, maka sujudlah
( HR. Al- Bukhari- Muslim)
13. Apa bila shalat terdiri dari dua
rekaat, seperti shalat Subuh, shalat Jum’at dan shalat Ied, maka setelah sujud
yang kedua, duduk dengan menegakkan kaki yang kanan, dan duduk di atas kaki
yang kiri, meletakkan tangan kanan di atas paha kanan, menggenggam semua
jari-jari kecuali jari telunjuk yang mengisyaratkan pengesaan Allah Y, atau menggenggam jari kelingking dan
jari manis saja sedangkan jari tengah beserta ibu jari membentuk lingkaran,
lalu mengisyaratkan jari telunjuk, ini juga baik bila di lakukan. Kedua cara
ini berdasarkan hadits Nabi r. Dan tangan kiri diletakkan di atas
paha atau lutut yang kiri juga. Dalam duduk ini kemudian membaca tasyahud, yaitu:
" التَحِيَاتُ للهِ وَالصَّلَوَاتُ وَالطَيِّبَاتُ, السَّلامُ
عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ, السَّلاَمُ
عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ الصَالِحِيْنَ, أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ
اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ, اللهم صلِّ علَى محمدٍ
وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَآَلِ إِبْرَاهِيم
إِنَّكَ حميـد مجيدُ , وَبَارِكْ عَلَى مُحَـمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَـمَّدٍ كَمَا
بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْـمَ وآل إبراهيمَ
إنك حميـدٌ مجيـدٌ, اللهمَّ إِنِّي أَعُـوْذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ
وَمِنْ عَـذَابِ القَبْرِ وَمِنْ فِتْنَةِ المَحْيَا وَالمَمَاتِ وَمِنْ فِتْـنَةِ
المسيحِ الدَّجَّال "
Artinya : “ segala puja dan puji,
shalawat dan kebaikan milik Allah, keselamatan dari Allah, rahmatNya dan
keberkahanNya kepadamu wahai Nabi r, keselamatan kepada kami dan
hamba-hamba Allah yang baik. Aku bersaksi tidak ada ilah yang berhak disembah
selain Allah. Aku bersaksi bahwa Muhammad itu hamba dan utusanNya. Ya Allah
sampaikan keselamatan kepada Muhammad dan kepada keluarga Muhammad, sebagaimana
Engkau telah memberikan keselamatan kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim.
Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji dan Mahaagung, berkatilah Muhammad dan
keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah memberkati Ibrahim dan keluarga
Ibrahim, sesungguhnya Engkau Terpuji dan Mahaagung. Ya Allah aku memohon
perlindunganMu dari siksa neraka Jahannam, dari siksa kubur, dari fitnah
kehidupan dan kematian, dan dari fitnah Al Masih Ad-Dajjal.”
Kemudian berdoa apa saja meminta kebaikan
di dunia dan akhirat, dan jika mendoakan orang tua atau sesama kaum muslimin,
maka tidak apa-apa, baik dilakukan dalam shalat wajib maupun dalam shalat
sunnat.
Selanjutnya salam ke kanan dan ke
kiri, seraya mengucapkan:
" السلام عليكم ورحمة الله, السلام عليكم ورحمة الله"
14. apabila shalat terdiri dari tiga
rakaat, seperti shalat Maghrib, atau empat rakaat, seperti shalat Dhuhur,Ashar
dan shalat Isya’. Maka setelah membaca tasyahud dan shalawat kepada Nabi r,
berdiri lagi dengan bersandar pada lutut, mengangkat kedua tangan
setinggi pundak dengan mengucapkan “ Allahu Akbar” dan meletakkan kedua tangan
di atas dada, lalu membaca Al Fatihah saja.
Apabila dalam rakaat ketiga dan
keempat dari shalat Dhuhur sesekali menambah bacaan ayat sesudah Fatihah, maka
tidak apa-apa, karena ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Abi Sa’id t.
Kemudian melakukan tahiyat rakaat
ketiga dari shalat Maghrib dan setelah rakaat keempat dari shalat Dhuhur,Ashar
atau Isya’; membaca shalawat kepada Nabi r , memohon perlindungan dari siksa
neraka Jahannam, siksa kubur, dan fitnah Dajjal, memperbanyak doa sebagaimana
pada shalat yang dua rakaat. Pada saat ini duduknya “ tawarruk” , yakni
meletakkan kaki kiri di bawah kaki kanan, pantat di atas lantai/ alas dengan
menegakkan kaki kanan. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Abi Humaid.
Setelah itu melakukan salam ke kiri
dan ke kanan, seraya mengucapkan :
" السلام عليكم ورحمة الله ، السلام عليكم ورحمة الله "
Kemudian beristighfar ( 3x) dan
mengucapkan :
اللهم أنت السلام ومنك
السلام تباركت يا ذا الجلال والإكرام، لا إله إلا الله وحده لا شريك له, له الملك
وله الحمد, وهو على كل شيء قدير, اللهم لا مانع لما أعطيت ولا معطي لما منـعت ولا
ينفع ذا الجد منك الجد, لا حول ولا قوة إلا بالله ولا نعـبد إلا إياه, له النعمة
وله الفـضل وله الثناء الحسـن لا إله إلا الله
مخلصين له الدين ولو كره الكافرون.
Artinya : “ Ya Allah , Engkau
Mahasejahtera, dari Engkaulah datangnya kesejahteraan, Engkau Mahaberkah, wahai
yang mempunyai keagungan dan kemuliaan, tiada ilah yang berhak disembah selain Allah yang Esa, tidak ada sekutu
bagi-Nya. Bagi-Nya kerajaan, bagi-Nya segala pujian. Dia mampu atas segala
sesuatu. Ya Allah tidak ada yang mampu menghalangi apa yang Engkau berikan,
tidak ada yang mampu memberi sesutu yang Engkau tolak, dan tidak ada gunanya
bagi Engkau kekayaan manusia, tiada daya dan kekuatan kecuali dengan Engkau, ya
Allah. Tidak ada ilah yang berhak disembah selain Allah. Kami tidak menyembah
selain Dia. Bagi-Nya kenikmatan, bagi-Nya anugrah, dan bagi-Nya pujian yang
baik. Tidak ada Tuhan selain Allah. Kami mengikhlaskan dien ini ( agama ini )
karena-Nya, meskipun orang-orang kafir membenci.”
Kemudian
membaca tasbih ( subhanallah) 33x, membaca hamdalah (
Alhamdulillaah ) 33x, dan takbir ( Allahu Akbar ) 33x, dan untuk
kesempurnaan bacalah :
" لا إله إلا الله وحده لا شريك له, له الملك وله الحمد, وهو
على كل شيء قدير"
Artinya : “ Tiada Ilah yang berhak
disembah selain Allah yang Esa, tiada sekutu bagi-Nya, bagi-Nya kerajaan,
bagi-Nya segala pujian. Dia mampu atas segala sesuatu.”
Lalu membaca ayat kursi, surat Al
Ikhlash ( qul Huwallahu Ahad ), surat Al Falaq ( qul A’uudzu bi Rabbil Falaq )
dan surat An Naas ( qul A’uudzu bi Rabbinnaas ) sehabis shalat.
Disunnatkan mengulangi tiga surat
tersebut sebanyak tiga kali setelah shalat Maghrib dan Shubuh. Ini berdasarkan
hadits yang shahih. Setelah melakukan shalat Maghrib dan Subuh juga disunnatkan
membaca dzikir di bawah ini sepuluh kali setelah membaca dzikir-dzikir yang
telah disebutkan di atas:
" لا إله إلا الله وحده لا شريك له، له الملك وله الحمد يحيي
ويميت وهو على
كل شيء قدير"
Berdasarkan
hadits Nabi tentang hal ini.
Seorang
imam, setelah mengucapkan istighfar (3x) dan mengucapkan :
اللهم أنت السلام ومنك السلام,
تباركت يا ذا الجلال والإكرام
Ia
berpaling menghadap makmumnya, kemudian berdzikir ( dzikir seperti dijelaskan
di atas). Amalan ini sebagaimana telah ditunjukkan beberapa hadits Nabi r , antara lain hadits yang
diriwayatkan Aisyah t dalam shahih Muslim. Dan yang perlu diketahui dzikir hukumnya
sunnat bukan wajib.
Setiap
muslim dan muslimah disunnatkan untuk senantiasa berusaha melaksanakan shalat
dua belas rakaat disaat tidak bebergian yaitu empat rakaat sebelum Dhuhur, dua
rakaat setelah Dhuhur, dua rakaat setelah Maghrib, dua rakaat setelah Isya’ dan
dua rakaat sebelum Shubuh, karena Nabi r selalu menjaga shalat-shalat sunnat
ini. Shalat shalat sunnat ini disebut Rawatib.
Ummi
Habibah Ra meriwayatkan bahwa Nabi r bersabda :
" من صلى اثنتي عشرة في يومه وليلته تطوعا بني له بيتا في الجنة
"
Artinya
: “ barang siapa shalat sunnat 12 rakaat setiap hari, maka akan disediakan
untuknya rumah di surga.” ( HR. Muslim)
Jika
tengah bepergian atau dalam perjalanan, Nabi r meninggalkan shalat sunnat sebelum
dan sesudah Dhuhur, shalat sunnat ba’da Maghrib, dan shalat sunnat ba’da Isya’.
Tetapi beliau masih tetap memelihari shalat sunnat sebelum Subuh, dan witir.
Oleh kerena itu kita perlu meneladaninya, karena Allah Y telah berfirman :
} لقد كان لكم في رسول الله أسوة حسنة لمن كان يرجو الله واليوم
الآخر وذكر الله كثيرا {
Artinya
: “ sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik
bagimu ( yaitu ) bagi orang yang mengharap ( rahmat) Allah dan ( kedatangan )
hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.”
QS Al -Ahzab : 21)
Rasulullah
r pun telah bersabda :
" صلوا كما رأيتموني أصلي"
Artinya
: “ Shalatlah sebagaimana kalian melihat aku shalat.”
Allah
Y pemberi taufiq.
Salam
sejahtera semoga melimpah kepada Nabi kita, Muhammad bin Abdullah, kepada
keluarganya, para shahabatnya, dan para pengikutnya sampai hari kiamat.
2
KEWAJIBAN
MELAKSANAKAM
SHALAT
BERJAMAAH
Banyak
orang yang meremehkan shalat berjamaah. Yang dijadikan alasan mereka adalah
sikap tak acuh sebagian ulama terhadap masalah ini. Oleh karenanya, dalam tulisan
ini saya merasa berkewajiban menjelaskannya karena sebenarnya masalah ini
teramat penting.
Setiap
muslim tidak dibenarkan meremehkan masalah yang dianggap penting oleh Allah Y ( dalam Kitab suciNya) dan RasulNya.
Allah
Y telah banyak menyebut kata “shalat” dalam Al Qur’anul Karim. Ini
menandakan begitu penting perkara ini. Allah Y telah memerintahkan kita untuk
memelihara dan melaksanakan shalat dengan berjamaah.
Allah
Y juga mengatakan bahwa meremehkan dan
malas mengerjakan shalat berjamaah termasuk sifat orang munafik.dalam salah
satu firmanNya :
] حافظوا على الصلوات والصلاة الوسطى وقوموا لله قانتين [
Artinya
: “ Peliharalah segala shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah
untuk Allah(dalam shalatmu) dengan khusyu’.” ( Al Baqarah : 238)
Bagaimana
seorang muslim dapat dikatakan orang yang memelihara dan mengagungkan shalat,
bila ia tidak melakukan ( bahkan meremehkan) shalat berjamaah bersama
rekan-rekannya.
Allah
Y berfirman:
] وأقيموا الصلاة وأتوا الزكاة واركعوا مع الراكعين [
Artinya
: “ Dirikanlah shalat, tunaikan zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang
ruku’( Al Baqarah : 43)
Ayat
yang mulia ini merupakan nash tentang kewajiban shalat berjamaah. Pada awal
ayat tersebut Allah Y sudah memerintahkan kita untuk mendirikan shalat, ini
berarti kita diperintahkan Allah untuk memelihara shalat berjamaah, bukan
sekedar mengerjakan saja.
Dalam surat An Nisaa’, Allah berfirman
yang artinya :
“ Dan apabila kamu berada di
tengah-tengah mereka( shahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat
bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri ( shalat)
besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka ( yang shalat
besertamu ) sujud ( telah menyempurnakan serakaat ), maka hendaklah mereka
pindah dari belakangmu ( untuk menghadapi musuh ) dan hendaklah datang golongan
yang kedua yang belum shalat , lalu bershalatlah mereka denganmu, dan hendaklah
mereka bersiap siaga dan menyandang senjata …” ( An Nisaa’ : 102)
Pada
ayat di atas Allah Y mewajibkan kaum muslimin untuk mengerjakan shalat
berjamaah dalam keadaan perang. Bagaimana bila dalam keadaan damai?!
Jika
seorang muslim diperbolehkan meninggalkan shalat berjamaah ( oleh Allah ),
tentu kaum muslimin lain yang tengah berbaris menghadapi serangan musuh dan
yang paling terancam dibolehkan meninggalkan shalat berjamaah. Tetapi di dalam
ayat di atas perintah Allah tidaklah demikian. Dari sini kita dapat mengetahui
bahwa shalat berjamaah merupakan kewajiban utama. Oleh karenanya tidak
dibenarkan seorang muslim meninggalkan kewajiban tersebut.
Abu
Hurairah t meriwayatkan bahwa Nabi r telah bersabda :
" لقد هممت أن آمر بالصلاة, فتقام ثم آمر رجلا أن يصلي
بالناس، ثم أنطلق برجال معهم حزم من حطب إلى قوم لا يشهدون الصلاة، فأحرق عليهم
بيوتهم "
Artinya : “ Aku berniat memerintahkan
kaum muslimin untuk mendirikan shalat. Maka aku perintahkan seseorang untuk
menjadi imam dan shalat bersama manusia. Kemudian aku berangkat dengan kaum
muslimin yang membawa seikat kayu bakar menuju orang-orang yang tidak mau ikut
shalat berjamaah, dan aku bakar rumah-rumah mereka.(HR. Bukhari Muslim)
Abdullah bin Mas’ud Ra berkata : “
Engkau telah melihat kami, tidaklah seseorang yang meninggalkan shalat
berjamaah, kecuali ia
seorang munafik yang diketahui nifaknya, atau seseorang yang sakit, bahkan
seorang yang sakitpun berjalan ( dengan dipapah ) antara dua orang untuk
mendatangi shalat ( shalat berjamaah di masjid ).” Abdullah bin Mas’ud lalu
menegaskan, “ Rasulullah mengajarkan kita jalan-jalan hidayah, dan salah satu
jalan hidayah itu adalah shalat di masjid ( shalat yang dikerjakan di masjid ).”(
shahih muslim)
Abdullah bin Mas’ud Ra berkata : “
Barang siapa ingin bertemu Allah di hari akhir nanti dalam keadaan muslim, maka
hendaklah memelihara semua shalat yang diserukanNya. Allah telah menetapkan
kepada Nabi kalian jalan-jalan hidayah dan shalat itu termasuk jalan hidayah.
Kalau kalian shalat di rumah berarti kalian telah meninggalkan jalan nabi
kalian. Jika kalian meninggalkan jalan nabi kalian, maka pasti kalian akan
sesat. Seorang lelaki yang bersuci dengan baik, kemudian menuju ke masjid, maka
Allah Y menulis setiap langkahnya satu
kebaikan, mengangkatnya satu derajad, dan menghapus satu kejahatannya. Engkau
telah melihat di kalangan kami, tidak pernah ada yang meninggalkan shalat (
berjamaah ). kecuali orang munafik yang sudah nyata dan jelas nifaknya. Perlu
diketahui pernah ada seorang lelaki hadir dengan dituntun antara dua orang
untuk didirikan di shaf.”
Dari Abu Hurairah Ra dikisahkan bahwa
pernah ada seorang lelaki buta bertanya kepada Rasulullah r, “ Wahai Rasul Allah, aku tidak punya
penuntun yang menggandengku ke masjid. Apakah aku mendapatkan kemurahan(
dispensasi ) untuk shalat di rumah saja?” Rasulullah bertanya kepadanya : “
Apakah kamu mendengarkan adzan (seruan ) untuk shalat?” “ ya” jawab lelaki buta
itu. Rasulullah lalu berkata dengan tegas, “ kalau begitu datangilah masjid
untuk shalat berjamaah !”
Hadits yang menunjukkan wajibnya
shalat berjamaah dan kewajiban melaksanakannya di rumah Allah sangat
banyak.oleh karena itu setiap muslim wajib memperhatikan dan bersegera melaksanakannya.
Juga wajib untuk memberitahukan hal ini kepada anak-anaknya, keluarga,
tetangga, dan seluruh teman-teman seaqidah agar mereka mengerjakan perintah
Allah r dan perintah Rasul Nya agar mereka takut terhadap
larangan Allah Y dan Rasul-Nya, dan agar mereka menjauhkan diri dari
sifat-sifat orang munafik yang tercela, di antaranya sifat malas mengerjakan
shalat. Allah Y telah berfirman yang artinya :
“ sesungguhnya orang-orang munafik itu
menipu Allah , dan Allah akan membalas tipuan mereka. Apabila mereka berdiri
untuk shalat, mereka berdiri dengan malas, mereka bermaksud untuk riya’( dengan
shalat ) di hadapan manusia, dan tidaklah mereka menyebut Allah kecuali sedikit
sekali . mereka dalam keadaan ragu-ragu antara yang demikian ( iman atau kafir
). Tidak masuk dalam galongan ini ( orang-orang yang beriman ) dan tidak ( pula
) kepada golongan itu ( orang-orang kafir ). Barang siapa yang disesatkan
Allah, maka kamu sekali-kali tidak akan mendapat jalan ( untuk memberi
petunjuk) baginya.” ( An Nisaa’ : 142-143)
meninggalkan shalat berjamaah
merupakan salah satu penyebab untuk meninggalkan shalat sama sekali. Dan perlu
diketahui bahwa meninggalkan shalat adalah kekafiran dan keluar dari Islam. Ini
berdasarkan sabda Nabi r :
" بين الرجل وبين الكفر والشرك ترك الصلاة "
Artinya : “ batas antara seseorang
dengan kekafiran dan kemusyrikan adalah meninggalkan shalat.” ( HR. Muslim)
Rasulullah r bersabda :
قال رسول الله r : العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة فمن تركها فقد كفر.
Artinya : “ janji yang membatasi
antara kita dan orang-orang kafir adalah shalat. Barang siapa meninggalkannya
maka ia kafir.”
Setiap muslim wajib memelihara shalat
pada waktunya, mengerjakan shalat sesuai dengan yang disyariatkan Allah, dan
mengerjakannya secara berjamaah di rumah-rumah Allah. Seorang muslim wajib taat
kepada Allah dan Rasul-Nya, serta takut akan murka dan siksa-Nya.
Apabila kebenaran telah tampak dan
dalil-dalilnyapun jelas, maka siapapun tidak dibenarkan menyeleweng serta
mengingkari dengan alasan menurut perkataan si fulan ini atau si fulan itu,
karena Allah Y telah berfirman :
] فإن تنازعتم في شيء فردوه إلى الله والرسول إن كنتم تؤمنون بالله
واليوم الآخر, ذلك خير وأحسن تأويلا [
Artinya : “ jika kamu berlainan
pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah ( Al Qur’an ) dan
Rasul ( sunnahnya ), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari
kemudian. Yang demikian itu lebih utama
( bagimu ) dan lebih baik akibatnya.” ( An Nisaa’: 59)
“ … maka hendaklah orang-orang yang
menyalahi kehendaknya (Rasul ) takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa adzab
yang pedih.” (An- Nuur : 63)
tidak diragukan lagi,shalat berjamaah
mempunyai beberapa hikmah serta kemaslahatan. Hikmah yang paling tampak adalah
akan timbul di antara sesama muslim saling mengenal dan saling membantu untuk
kebaikan, ketaqwaan, dan saling berwasiat dengan kebenaran dan kesabaran.
Hikmah lainnya adalah untuk memberi
dorongan kepada orang yang meninggalkannya, dan memberi pengajaran kepada orang
yang tidak tahu. Juga untuk menumbuhkan rasa tidak suka / membenci kemunafikan,
untuk memperlihatkan syiar-syiar Allah di tengah-tengah hamba-hamba-Nya, dan
sebagai dakwah lewat kata-kata serta perbuatan.
Semoga Allah Y melimpahkan taufiq-Nya kepada saya
dan anda sekalian untuk mencapai ridha-nya serta perbaikan masalah dunia dan
akhirat. Kami juga memohon perlindungan dari kejahatan-kejahatan diri serta
amalan-amalan kami dan dari sifat-sifat yang menyerupai orang-orang kafir dan
munafik. Sesungguhnya Dia Maha Pemurah lagi Maha Mulia.
رسائل
في
الوضوء والغسل والصلاة وكيف يتطهر المريض ويصلي
BAGIAN
KEDUA
TUNTUNAN
THAHARAH
DAN
SHALAT
OLEH:
SYEIKH
MUHAMMAD BIN SHALIH AL UTSAIMIN
PENERJEMAH
ALI
MAKTUM ASSALAMY
EDITOR
1-
MUHAMMADUN ABD HAMID ABD WAHAB
2-
MUHAMMAD MU’INUDILILLAH. BASRI.M.A.
3-
MUDZAKIR MUHAMMAD ARIF.M.A.
1
WUDHU
Wudhu
adalah thaharah yang wajib dari hadats kecil, seperti buang air kecil, buang
air besar, keluar angin dari dubur ( kentut ), dan tidur nyenyak, serta memakan
daging onta.
Tata
cara berwudhu :
1.
Niat
wudhu di dalam hati, tanpa diucapkan, karena Nabi r tidak pernah melafadhkan niat dengan
lisan dalam berwudhu, shalat, dan ibadah apapun. Allah Y mengetahui apa yang ada di dalam hati
tanpa pemberitaan kita.
2.
membaca
“ Basmallah”.
3.
membasuh
kedua telapak tangan ( 3x).
4.
berkumur
serta menghirup air ke hidung ( 3x).
5.
membasuh
seluruh muka ( sampai batasan muka dengan telinga) dan dari tempat pertumbuhan
rambut kepala sampai jenggot bagian bawah ( 3x ).
6.
membasuh
kedua tangan, dari ujung jari sampai siku-siku. Di awali dengan tangan kanan,
kemudian tangan kiri ( 3x ).
7.
mengusap
kepala, yaitu dengan membasahi tangan kemudian menjalankannya dari kepala
bagian depan sampai bagian belakang, kemudian mengembalikannya ( mengembalikan
tangan tersebut dari belakang sampai ke
depan lagi ). (1x ).
8.
mengusap
kedua telinga dengan memasukkan jari telunjuk dalam lubang telinga, dan
mengusap bagian luar ( belakang ) dengan jempol ( 1x ).
9.
membasuh
kedua kaki, yaitu dari ujung jari sampai mata kaki, di awali kaki kanan,
kemudian kaki kiri ( 3x ).
2
MANDI
Mandi
adalah thaharah (bersuci ) wajib dari hadats besar, seperti janabat dan haidh.
TATA
CARA MANDI :
1.
Niat
mandi tanpa diucapkan.
2.
membaca
“ basmalah”.
3.
wudhu
dengan sempurna.
4.
menciduk
air untuk kepala, dan bila sudah merata, maka barulah mengguyurkannya ( 3x ).
5.
membasuh
seluruh badan.
3
TAYAMMUM
Tayammum
adalah thaharah (sesuci) yang wajib dengan menggunakan tanah ( debu ) sebagai
pengganti wudhu dan mandi bagi orang yang memang tidak memperoleh air atau
sedang dalam kondisi berbahaya bila menggunakan air.
TATA
CARA TAYAMMUM :
Niat
bertayammum sebagai pengganti wudhu atau mandi. Kemudian menepukkan kedua
telapak tangan pada tanah atau yang berhubungan dengannya seperti tembok, lalu
mengusap wajah dan kedua telapak tangannya.
4
SHALAT
Shalat adalah ibadah yang terdiri dari
ucapan dan perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam.
Apabila
seseorang hendak melakukan shalat, maka wajib berwudhu terlebih dahulu jika ia
berhadats kecil, atau mandi dahulu jika ia berhadats besar, atau bertayammum
jika ia tidak memperoleh air atau sedang dalam kondisi tidak diijinkan memakai
air. Selain itu ia juga harus terlebih dahulu membersihkan badan, pakaian, dan
shalat shalat dari najis.
TATA
CARA SHALAT :
1.
Menghadap
kiblat dengan seluruh badan tanpa berpaling dan menoleh.
2.
Niat
shalat yang ingin dikerjakan ( di dalam hati, tanpa diucapkan ).
3.
Takbiratul
Ihram ( Takbir pembukaan) dengan mengucapkan “ Allahu Akbar” dan mengangkat
kedua tangan ketika bertakbir.
4.
Meletakkan
telapak tangan kanan di atas punggung telapak tangan kiri di atas dada.
5.
Membaca
istiftah, yaitu :
" اللهم باعد بيني وبين
خطاياي كما باعدت بين المشرق والمغرب اللهم نقني من خطاياي كما ينقى الثوب الأبيض
من الدنس اللهـم اغسلني من خطاياي بالماء والثلج والبرد "
Artinya : “ Ya Allah, jauhkanlah aku
dari segala dosa-dosaku, sebagaimana engkau telah menjauhkan timur dengan
barat. Ya Allah, bersihkanlah aku dari dosa-dosaku, sebagaimana di bersihkannya
kain putih dari kotoran. Ya Allah, cucilah aku dari dosa-dosaku dengan air, es,
dan salju”.
6.
Membaca
: أعوذ بالله من الشيطان الرجيم
7.
Membaca
basmalah, dan fatihah:
] بسم الله الرحمن الرحيم, الحمد لله رب العالمين , الرحمن الرحـيم، مالك يوم الدين إياك نعبد وإياك
نسـتعين, اهدنا الصراط المستقيم, صراط الذين أنعمت عليهم, غير المغضوب عليهم ولا
الضالين[
Artinya : “ dengan menyebut nama Allah
yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah, Robb semesta
alam. Maha pemurah lagi Maha Penyayang. Yang menguasahi hari pembalasan. Hanya
kepada Engkaulah kami menyembah, dan hanya kepada Engkau kami memohon
pertolongan. Tunjukilah kami jalan yang lurus. ( yaitu ) jalan orang-orang yang
telah Engkau anugrahi nikmat kepada mereka; bukan jalan orang-orang yang
dimurkai dan bukan ( pula ) jalan mereka yang sesat.” ( Al Fatihah : 1-7)
Kemudian mengucapkan “ Aamiin “, yang
artinya: “ Ya Allah, kabulkanlah.”
8.
membaca
salah satu surat dari Al Qur’an ( yang biasa dibaca dan dihapal ), dan
panjangkanlah bacaan surat dalam sholat
subuh.
9.
Ruku,
yakni menundukkan punggung karena mengagungkan Allah Y;
membaca takbir ketika ruku, dan mengangkat kedua tangan setinggi pundak.
Di sunnatkan menundukkan punggung serta menjadikan kepala lurus / sejajar
dengan punggung, serta meletakkan kedua tangan di atas lutut dengan
merenggangkan jari-jari.
10. ketika ruku mengucapkan :
سبحان ربي العظيم
Artinya : “ Mahasuci Robbku yang
Mahaagung.” (3x )
Lebih baik kalau mau menambah dengan
ucapan :
سبحانك اللهم وبحمدك اللهم
اغفرلي
Artinya : “ Mahasuci Engkau, ya Allah,
dan dengan memuji Engkau, ampunilah aku.”
11. Mengangkat kepala dari ruku’, seraya
mengucapkan :
سمع الله لمن حمده
Artinya
: “ Allah mendengar orang yang memuji-Nya.”Lalu mengangkat kedua tangan
setinggi pundak.
Makmum tidak mengucapkan : ( سمع الله لمن حمده )
Tetapi mengucapkan : ربنا ولك الحمد ))
12. Setelah mengangkat kepala, mengucapkan
:
ربنا ولك الحمد ملء السموات
وملء الأرض وملء ما شئت من شيء بعد
Artinya
: “ Ya Robb kami, bagi-Mu pujian dengan sepenuh langit, sepenuh bumi, dan
sepenuh apa saja yang Engkau kehendaki.”
13. Sujud yang pertama dengan khusyu,
serta mengucapkan “ Allahu Akbar” dan bersujud di atas anggota sujud yang
tujuh, yaitu kening bersama hidung, kedua telapak tangan, kedua lutut, dan
jari-jari kedua kaki. Renggangkan kedua tangan dari lambung/perut, dan tidak
meletakkan kedua lengan tangan di atas tanah, serta hadapkan jari-jari ke arah
kiblat.
14. dalam bersujud mengucapkan : سبحان
ربي الأعلى
lebih baik lagi jika menambah bacaan :
سبحانك اللهم ربنا وبحمدك اللهم
اغفرلي
Artinya : “ Mahasuci Engkau, ya Allah,
Robb kami dan dengan memuji Engkau, ya Allah, ampunilah aku.”
15. Mengangkat kepala dari sujud,
seraya mengucapkan : “Allahu Akbar”
16.Duduk di antara dua sujud, di atas
telapak kaki yang kiri dan menegakkan telapak kaki yang kanan; meletakkan
tangan kanan di atas ujung paha kanan mendekati lutut; menggenggam jari
kelingking dan jari manis, serta mengangkat jari telunjuk, lalu menggerak-
nggerakkannya ketika berdoa. Ujung jari jempol letakkan dengan jari tengah
seperti membentuk lingkaran, dan letakkan tangan kiri dengan jari-jari terbuka
di atas ujung paha kiri yang dekat dengan lutut.
17. Dalam duduk antara dua sujud
mengucapkan :
رب اغفرلي وارحمني واهدني
وارزقني واجبرني وعافني
Artinya
: “Ya Robbku, ampunilah aku, limpahkanlah rizki-Mu kepadaku, cukupkanlah
kekuranganku, dan sehatkanlah aku.”
18. Kemudian sujud kedua dengan khusyu
yang bacaan dan perbuatannya seperti pada waktu sujud pertama, dan bertakbirlah
ketika hendak sujud.
19. Berdiri dari sujud kedua, seraya
mengucapkan takbir, dan mengerjakan rakaat yang kedua yang bacaan serta
perbuatannya seperti yang dilakukan pada rakaat pertama. Hanya saja pada rakaat
ini tidak membaca istiftah.
20. Kemudian duduk setelah selesai
rakaat kedua, seraya mengucapkam takbir dan duduk persis seperti duduk antara
dua sujud.
21. Dalam duduk ini membaca tasyahud,
yaitu :
" التحيات لله والصلوات والطيبات, السلام عليك
أيها النبي ورحمة الله وبركاته, السلام علينا وعلى عباد الله الصالحين, أشـهد أن
لا إله إلا الله وأشهد أن محمدا عبده ورسوله, اللهم صل على محمد وعلى آل محمد كما
صـليت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم إنك حمـيد مجيد, وبارك على محـمد وعلى آل محـمد
كما باركت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم إنك حميد مجيد, أعوذ بالله من عـذاب جهنم
ومن عذاب القبر ومن فتنة المحيا والممات ومن فتنة المسيح الدجال"
Artinya
: Segala penghormatan, shalat dan kebaikan milik Allah. Keselamatan dan
kesejahteraan semoga tercurahkan kepadamu, wahai Nabi, serta rahmat Allah dan
berkah-Nya. Keselamatan dan kesejahteraan semoga tercurahkan kepada kami dan
hamba-hamba-Nya yang shalih. Aku bersaksi tidak ada Tuhan selain Allah, dan
bersaksi bahwa Muhammad adlah hamba dan rasul-Nya. Ya Allah berikanlah
kerahmatan dan kesejahteraan kepada Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana
Engkau telah memberi keselamatan dan kesejahteraan kepada Ibrahim dan keluarga
Ibrahim, sesungguhnya Engkau Terpuji dan Maha agung. Berkatilah Nabi Muhammad
dan keluarganya sebagaimana engkau telah memberkati Nabi Ibrahim dan
keluarganya. Sesungguhnya Engkau Terpuji lagi Mahaagung. Aku berlindung kepada
Allah dari siksa jahannam, siksa kubur, fitnah kehidupan dan kematian, dan
fitnah Al Masih Ad Dajjal.”
Kemudian
berdoa apa saja yang disukai dari kebaikan dunia dan akhirat.
22. Salam ke kanan dan ke kiri dengan
mengucapkan :
السلام عليكم ورحمة الله
23.
Apabila shalat itu tiga rakaat atau empat rakaat, maka bacaan tasyahud berhenti
sampai batas tahiyat awal, yaitu :
أشهد أن لا إله إلا الله وأشهد
أن محمدا عبده ورسوله
24.
Kemudian bangkit dengan mengucapkam takbir, serta mengangkat tangan sampai
setinggi pundak.
25. Meneruskan shalat seperti pada
rakaat kedua, hanya saja dalam rakaat ketiga ini hanya membaca Al Fatihah.
26. Duduk tawaruk, yakni menegakkan
telapak kaki kanan serta mengeluarkan telapak kaki kiri dari pada betis kaki
kanan dan mendudukkan pantat di atas tanah serta meletakkan kedua tangan di
atas paha, seperti cara meletakkan tangan pada tahiyat awal.
27. Dalam posisi duduk ini membaca
tahiyat keseluruhannya.
28. Kemudian salam kekiri dan ke kanan
dan mengucapkan
السلام عليكم ورحمة الله
Yang di makruhkan dalam shalat:
1.
Menoleh
dan melirik kesana-kemari, dan diharamkan mengangkat mata ke atas.
2.
Memain-mainkan
anggota tubuh dan bergerak tanpa ada keperluan.
3.
Membawa
sesutu yang dapat menyibukkan , seperti membawa benda yang berat, atau suatu
benda yang berwarna- warni yang dapat nenarik perhatian.
4.
Bertolak
pinggang.
Yang membatalkan shalat:
1.
Bicara
dengan sengaja, walau hanya sedikit.
2.
Memalingkan
badan dari kiblat.
3.
Keluar
angin dari dubur ( kentut ) dan apa saja yang menyebabkan wajibnya wudhu dan
mandi.
4.
Melakukan
banyak gerakan yang terus menerus tanpa ada keperluan.
5.
Tertawa
, walau hanya sedikit.
6.
Menambah
ruku, sujud, berdiri, atau duduk dengan sengaja.
7.
Mendahului
imam dengan sengaja.
Hal-hal yang mengharuskan sujud sahwi
dalam shalat;
1.
Jika
ada kelupaan dalam shalat, misalnya menambah ruku, sujud, berdiri, atau duduk,
maka hendaklah ia mengucapkan salam kemudian lakukan sujud sahwi dua kali
kemudian salam lagi. Misalnya seseorang melakukam shalat Dhuhur, lalu pada waktu
rakaat keempat dia lupa tidak mengakhirinya, melainkan berdiri kembali ( untuk
rakaat kelima ) lalu dia ingat atau diingatkan, maka ia harus kembali tanpa
takbir, duduk dan membaca tahiyat akhir, salam, kemudian sujud dua kali (sujud
sahwi) dan salam lagi. Bila kealpaan menambah rakaat itu diketahuinya setelah
selesai shalat, maka segera lakukan sujud sahwi dan salam.
2.
jika
shalat belum sempurna, ia sudah salam ( karena lupa ) maka setelah ingat atau
diingatkan dalam tempo yang singkat, ia wajib menyempurnakan sisa shalatnya,
kemudian salam, sujud dua kali dan salam lagi, misalnya, apabila seseorang
shalat dhuhur, lalu lupa dan salam pada rekaat yang ketiga, kemudian ingat atau
diingatkan, maka dia harus mengerjakan rakaat yang keempat dan salam, kemudian
sujud dua kali dan salam lagi. Jika ingatnya setelah tempo yang lama, maka ia
harus mengulangi shalat dari awal.
3.
Jika
meninggalkan tahiyat awal atau kewajiban shalat lainnya karena lupa, maka
lakukanlah sujud sahwi sebelum salam, jika ingatnya setelah salam sebelum
meninggalkan tempat shalat maka langsunglah ia mengerjakannya. Namun jika
kealpaannya itu disadarinya setelah meninggalkan tempat shalat tetapi belum
sampai melakukan perbuatan lain, maka ia harus kembali mengulanginya.
Misal, apabila ada seseorang lupa
melakukan tahiyat awal,dan ia langsung berdiri untuk melakukan rakaat ketiga
hingga sempurna berdiri, maka dia tidak harus mengulanginya (tahiyat awal )
hanya saja ia harus sujud sahwi sebelum salam. Dan apabila pada waktu duduk
untuk tahayat kemudian lupa membaca tahiyat itu, tetapi sebelum berdiri ia
ingat akan kealpaannya itu maka ia harus membaca tahiyat itu dan menyempurnakan
shalat. Demikian juga apabila ia sudah berdiri sebelum duduk untuk tahiyat,
lalu ia ingat akan kealpaannya itu sebelum sempurna berdiri, maka ia harus
kembali duduk untuk membaca tahiyat dan menyempurnakan shalat. Namun sebagian
ulama berpendapat harus dilakukan sujud sahwi, karena berdiri merupakan
tambahan dalam shalat. Wallahu a’lam.
4.
Apabila
dalam shalat ia ragu, apakah di dalam mengerjakan shalat sudah dua rakaat atau
tiga rakaat, dan dia sama sekali tidak memiliki keyakinan, maka pilihlah rakaat
yang minimal ( dua rakaat ) , kemudian lakukan sujud sahwi sebelum salam.
Misalnya, apabila seseorang shalat
Dhuhur, lalu pada rekaat kedua
benar-benar ragu, apakah rakaat ini yang kedua atau ketiga. Dalam hal
ini dia harus menjadikan rakaat itu sebagai rakaat kedua, selanjutnya ia
menyempurnakan shalat dan melakukan sujud sahwi sebelum salam.
5.
Apabila
seseorang dalam shalatnya ragu, apakah sudah rakaat kedua atau ketiga, tetapi
dia memiliki keyakinan kuat pada rakaatnya yang ketiga, maka ia harus bersandar
pada keyakinannya itu, dan selanjutnya ia melakukan sujud sahwi dua kali
setelah salam, kemudian salam kembali.
Misalnya, apabila seseorang shalat
Dhuhur, lalu ragu-ragu pada rakaat yang kedua, apakah rakaat ini yang kedua
atau ketiga, tetapi keyakinan hatinya lebih kuat mengatakan bahwa rakaat itu
adalah yang ketiga, maka ia harus menjadikannya sebagai sandaran, selanjutnya
ia menyempurnakan shalat, dan salam, kemudian sujud sahwi dan salam lagi.
Apabila
rugu-ragunya setelah selesai shalat, maka ia tidak boleh menimbang-nimbang
keraguannya itu, kecuali apabila dia memang yakin bahwa dia telah lupa. Tapi
apabila orang itu memang sering ragu, maka ia tidak boleh menoleh pada
keraguannya, karena itu adalah waswas. Wallahu a’lam.
5
THAHARAH
BAGI ORANG SAKIT
1.
Orang
sakit wajib sesuci dengan air, wudhu untuk hadats kecil, dan mandi untuk hadats
besar.
2.
Apabila
dia tidak dapat sesuci dengan air, karena sakit, atau khawatir sakitnya akan
bertambah parah dan lama sembuhnya bila terkena air, maka dia boleh
bertayammum.
3.
Cara
bertayammum adalah : menepuk tanah dengan kedua telapak tangan, lalu diusapkan
keseluruh wajah, kemudian tangan yang satu mengusap tangan yang lain sampai
pergelangan tangan.
4.
Apabila
orang yang sakit tidak bisa melakukan sesuci sendiri, maka dapat diwudhukan,
dan ditayammumkan orang lain.
5.
Apabila
di beberapa bagian anggota yang mesti disucikan terdapat luka, maka cukup
dibasuh dengan air, tapi apabila basuhan itu membahayakan, maka cukup diusap
dengan tangan yang basah, apabila usapan itu juga membahayakan maka
bertayammum.
6.
Apabila
pada bagian anggota badan ada yang patah, yang dibalut dengan kain pembalut
atau digips, maka bagian tersebut cukup diusap dengan air ( tidak usah dibasuh
), dan tidak perlu tayammum, karena usapan itu pengganti dari basuhan.
7.
Boleh
bertayammum pada tembok, atau apa saja yang suci, yang berdebu, apabila tembok
yang diusap itu dari sesuatu yang tidak sejenis tanah ( misalnya cat ), maka
tidak boleh dijadikan sebagai alat tayammum. Kecuali tembok itu berdebu.
8.
Jika
tidak mungkin tayammum di atas tanah, tembok atau apapun yang berdebu, maka
boleh meletakkan tangan di tempat atau di sapu tangan untuk tayammum.
9.
Apabila
tayammum untuk suatu shalat, dan tidak batal ( masih suci sampai waktu shalat
yang lain ) maka tidak perlu bertayammum lagi untuk shalat yang keduanya,
karena dia masih suci dan tidak ada yang membatalkan tayamumnya.
10. Orang sakit diwajibkan membersihkan
badannya dari najis. Apa bila tidak mampu ( tidak mungkin ) maka shalatlah apa
adanya. Shalatnya tersebut sah dan tidak perlu mengulanginya.
11. Orang sakit diwajibkan shalat dengan
pakaian yang suci. Apabila pakaiannya terkena najis, maka pakaian tersebut
wajib dicuci atau diganti dengan pakaian yang suci. Namun apabila tidak mampu,
maka shalatlah apa adanya, shalatnya tersebut sah dan tida perlu mengulang.
12. Orang sakit diwajibkan shalat di atas
tempat yang suci. Apabila tempatnya terkena najis, maka alas tempat shalat itu
wajib dicuci atau di ganti dengan tempat lain atau digelari dengan sesuatu yang
suci, namun apabila itu semuanya tidak memungkinkan, maka ia shalat apa adanya
(sesuai dengan kemampuan ) shalatnya sah dan tidak harus mengulang.
13. Orang sakit tidak boleh mengakhirkan
shalat dari waktunya hanya karena tidak mampu sesuci, ia harus melakukan sesuci
sesuai dengan kemampuannya, kemudian shalat pada waktunya walaupun pada
badannya, tempatnya, atau pakainnya terdapat najis yang tidak mampu
dihilangkan.
6
SHALAT
BAGI ORANG SAKIT
1.
Orang
sakit wajib mengerjakan shalat fardhu dengan berdiri, meskipun dengan
membungkuk atau bersandar pada dinding,
atau tongkat.
2.
Apabila
orang sakit tidak mampu berdiri, maka shalatlah dengan duduk, maka di utamakan
duduk bersila di tempat berdiri dan ruku’.
3.
Apabila
tidak mampu duduk, maka shalatlah dengan berbaring miring dan dengan menghadap
kiblat, apa bila tidak bisa menghadap kiblat, maka shalatlah dengan menghadap
kemana saja, dan shalatnya dinyatakan sah dan tidak usah mengulang.
4.
Apabila
tidak mampu shalat dengan berbaring miring. Maka shalatlah dengan posisi
terlentang dan kaki menghadap ke arah kiblat. Dan kalau tidak mampu
menghadapkan kaki ke arah kiblat, maka shalatlah sesuai dengan kemampuan, dan
tidak harus mengulang shalat.
5.
Orang
yang sakit wajib ruku’ dan sujud dalam shalat. Apabila tidak mampu, maka
berisyarat dengan kepala, dan menjadikan sujud lebih menunduk dari pada ruku’.
Apabila hanya bisa ruku tanpa sujud, maka harus ruku’ dan menggunakan isyarat
untuk sujud. Apabila hanya bisa sujud tanpa ruku’, maka harus sujud dan
menggunakan isyarat untuk ruku’.
6.
Apabila
tidak mampu menggunakan isyarat dengan kepala dalam ruku dan sujud, maka
isyarat dengan mata, memejam sedikit untuk ruku’ dan lebih banyak untuk sujud.
Adupun isyarat dengan jari sebagaimana yang dikerjakan selama ini oleh sebagian
orang yang sakit, itu tidak benar, saya tidak dasarnya dari AlQur’an, sunnah
maupun pendapat ulama.
7.
Apabila
tidak bisa isyarat dengan kepala atau mata, maka shalatnya dengan hati dan bagi
seseorang dalam kondisi seperti ini yang terpenting adalah niatnya.
8.
Orang
yang sakit wajib shalat pada waktunya serta mengerjakan seluruh kewajiban yang
mampu dilakukannya. Kalau ada kesulitan dalam mengerjakan setiap shalat pada
waktunya maka boleh menjama’ antara Dhuhur dan Ashar, dan antara Maghrib dan
Isya’, baik jama’ taqdim (melakukan shalat Ashar pada waktu shalat Dhuhur, atau
Isya’ pada waktu shalat Maghrib ), maupun jama’ ta’khir (melakukan shalat
Dhuhur pada waktu shalat Ashar, atau Maghrib pada waktu shalat Isya’ ) sesuai
dengan kemampuan yang ada, sedangkan shalat Subuh tidak boleh dijama’.
9.
Dalam
keadaan di perjalanan ( untuk berobat ke negara lain ) Orang yang sakit boleh
mengqashar shalat yang empat rakaat, yakni mengerjakan shalat Dhuhur, Ashar,
dan Isya’ dua rakaat-dua rakaat sampai kepulangannya, baik perjalanannya itu
untuk waktu lama maupun singkat.