1. MARHABAN YA RAMADHAN
Marhaban barasal dari
kata rahb yang berarti luas atau lapang. Marhaban menggambarkan suasana
penerimaan tetamu yang disambut dan diterima dengan lapang dada, dan penuh
kegembiraan. Marhaban ya Ramadhan (selamat datang Ramadhan), mengandungi arti
bahwa kita menyambut Ramadhan dengan lapang dada, penuh kegembiraan, tidak
dengan keluhan.
Rasulullah sendiri
senantiasa menyambut gembira setiap datangnya Ramadhan. Dan berita gembira itu
disampaikan pula kepada para sahabatnya seraya bersabda: "Sungguh telah
datang kepadamu bulan Ramadhan, bulan yang penuh keberkatan. Allah telah
memfardlukan atas kamu puasanya. Di dalam bulan Ramadhan dibuka segala pintu
surga dan dikunci segala pintu neraka dan dibelenggu seluruh setan. Padanya ada
suatu malam yang lebih baik dari seribu bulan. Barangsiapa tidak diberikan
kepadanya kebaikan malam itu maka sesungguhnya dia telah dijauhkan dari
kebajikan" (Hr. Ahmad)
Marhaban Ramadhan, kita
ucapkan untuk bulan suci itu, karena kita mengharapkan agar jiwa raga kita
diasah dan diasuh guna melanjutkan perjalanan menuju Allah swt. Perjalanan
menuju Allah swt itu dilukiskan oleh para ulama salaf sebagai perjalanan yang
banyak ujian dan tentangan. Ada gunung yang harus didaki, itulah nafsu.
Digunung itu ada lereng yang curam, belukar yang hebat, bahkan banyak perompak
yang mengancam, serta iblis yang merayu, agar perjalanan tidak dilanjutkan.
Bertambah tinggi gunung didaki, bertambah hebat ancaman dan rayuan, semakin
curam dan ganas pula perjalanan.
Tetapi, bila tekad tetap
membaja, sebentar lagi akan tampak cahaya benderang, dan saat itu akan tampak
dengan jelas rambu-rambu jalan, tampak tempat-tempat yang indah untuk berteduh,
serta telaga-telaga jernih untuk melepaskan dahaga. Dan bila perjalanan
dilanjutkan akan ditemukan kendaraan Ar-Rahman untuk mengantar sang musafir
bertemu dengan kekasihnya. Untuk sampai pada tujuan tentu diperlukankan bekal
yang cukup. Bekal itu adalah benih-benih kebajikan yang harus kita tabur
didalam jiwa kita. Tekad yang keras dan membaja untuk memerangi nafsu, agar
kita mampu menghidupkan malam Ramadhan dengan shalat dan tadarrus, serta
siangnya dengan ibadah kepada Allah melalui pengabdian untuk agama.
2. RAMADHAN BULAN BERKAH
Ikhwati wa akhowati
fillaah, Salah satu sifat Allah SWT adalah Ia memiliki irodah (kehendak),
sebagaimana firmanNya : "Dan Tuhanmu menciptakan apa yang Dia kehendaki
dan memilihnya. Sekali-kali tidak ada pilihan bagi mereka. Maha Suci Allah dan
Maha Tinggi dari apa yang mereka persekutukan (dengan Dia)." (QS Al
Qoshosh [28]:68). Allah memilih sesuatu yang dikehendakiNya. Allah memilih
tempat yang dikehendakiNya. Allah memilih manusia yang dikehendakiNya,
pilihanNya sendiri ada yang menjadi Rasul, pemimpin negara, cendekia, dsb.
Allah memilih gua Hiro' yang dikehendakiNya sebagai tempat pertemuan Rasul dan
Malaikat Jibril. Allah memilih Mekkah yang dikehendakiNya sebagai kiblat kaum
Muslimin dan memilih pula kota Madinah sebagai basis pertahanan Rasulullah
dalam menyebarkan risalah Ilahi.
Begitu pula halnya dengan
bulan-bulan dalam setahun, Allah telah memilih Ramadhan sebagai bulan yang
istimewa, yang namanya disebutkan dalam Al Qur-an. Firman Allah :
"(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di
dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan
penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan
yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat
tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan
barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah
baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang
lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran
bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu
mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu
bersyukur." QS Al Baqoroh [2]:185. Jika Allah berkehendak, tentu ada suatu
maksud tertentu dibalik kehendakNya itu. Allah mengutus Rasulullah dengan satu
maksud, untuk menyampaikan risalah-Nya.
Begitu halnya dengan
bulan Rama- dhan, sebab Allah tidak akan mengatakan Ramadhan sebagai bulan
istimewa jika tidak ada sesuatu dibalik itu. Baginda Rasulullah SAW, ketika
berada di penghujung bulan Sya'ban, selalu mengatakan kepada sahabatnya :
"Telah datang padamu bulan Ramadhan, penghulu segala bulan. Maka sambutlah
kedatangannya. Telah datang bulan shiyam membawa segala keberkahan, maka
alangkah mulianya tamu yang datang itu." (HR. Ath Thabrani) Dalam sabdanya
yang lain : "Sesungguhnya telah datang padamu bulan Ramadhan, bulan yang
diberkahi, Allah memerintahkan berpuasa di dalamnya. Pada bulan itu, dibukakan
segala pintu Surga, dikunci segala pintu neraka dan dibelenggu syetan-syetan.
Di dalamnya ada suatu malam yang lebih baik dari 1000 bulan. Barangsiapa yang
tidak diberikan kebajikan malam itu, berarti telah diharamkan baginya segala
rupa kebajikan." (HR. An Nasai dan Al Baihaqi)
Jika kita menengok ke
belakang, melihat sirah Rasulullah SAW kita akan melihat betapa banyaknya
kejadian penting terjadi pada bulan Ramadhan, di antaranya :
1.
Bulan diturunkannya Al Qur-an. Firman Allah :
"(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di
dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan
penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan
yang bathil)." (QS Al Baqarah [2]:185) Dalam tafsir Mafatihul Ghaib,
berkenaan dengan ayat diatas, Ar Razi berkata : "Allah telah mengistimewakan
bulan Ramadhan dengan jalan menurunkan Al Qur-an. Karenanya, Allah SWT
mengkhususkannya dengan satu ibadah yang sangat besar nilainya, yakni puasa
(shaum). Shaum adalah satu senjata yang mengungkapkan tabir-tabir yang
menghalangi kita manusia memandang nur Ilahi yang Maha Quddus. Al Qur-an adalah
suatu kitab yang tiada bandingannya, pemisah yang haq dan bathil, berlaku
sepanjang masa, dan menjadi pengikat seluruh ummat Islam di seluruh dunia.
2.
Bulan diturunkannya kitab-kitab suci lainnya. Di
bulan ini pula, Allah menurunkan kitab-kitabNya yang lain kepada para Rasul,
sebagaimana diriwayatkan dalam hadits:
"Shuhuf Ibrahim diturunkan pada malam pertama bulan Ramadhan,
Taurat diturunkan pada 6 Ramadhan dan Injil diturunkan pada 13 Ramadhan
sedangkan Al Qur-an diturunkan pada 24 Ramadhan." (HR. Ahmad) Itulah
keberkahan bulan Ramadhan, bulan turunnya ayat-ayat Qouliyyah, minhajul hayah
bagi keberadaan manusia di muka bumi, penunjuk jalan bagi orang-orang yang mau
mensucikan dirinya.
3.
Bulan pilihan Allah bagi terjadinya perang Badr.
Perang pertama yang dilakukan kaum Muslimin, dimana perang ini menjadi penentu
kelangsungan perjuangan da'wah yang dilakukan oleh Rasulullah SAW bersama para
sahabatnya. Perang Badr dinamakan Allah dengan sebutan "yaumul furqon"
(hari pembeda antara yang haq dan bathil), sebagaimana firmanNya :
"Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai
rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul,
anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil, jika kamu beriman kepada
Allah dan kepada apa yang kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari
Furqaan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala
sesuatu." QS Al Anfal [8]:41. Muhammad Qutb mengatakan dalam tafsirnya
bahwa perang ini dari awal hingga akhirnya adalah rencana Allah SWT yang
dilaksanakan dengan pimpinan dan bantuanNya. Dimana dalam jalannya pertempuran,
Allah SWT memenangkan kaum Muslimin yang mempunyai personil dan persenjataan
minim, ditambah kondisi fisik kaum Muslimin yang secara lahiriah lebih lemah
karena sedang berpuasa, setelah menerima perintah yang baru beberapa saat
diterimanya. Namun itu bukanlah hambatan untuk menang, karena kekuatan utama
kaum Muslimin adalah kekuatan ruhiyyah mereka dengan keyakinan akan kebenaran
janji Allah SWT. Peperangan ini membuahkan babakan baru dalam sistem gerakan
Islam. Perang ini memperbaharui kondisi ummat Islam, setelah dengan sabar dan
tabah menempuh tahapan-tahapan perjuangan da'wah. Lahir tatanan baru dalam
kehidupan manusia, bagi penerapan hak-hak asasi serta sistem dan struktur baru
bagi masyarakat dan negara.
4.
Bulan yang dipilih bagi terbukanya kota Mekkah.
Peristiwa "fathul makkah" terjadi pada pertengahan bulan Ramadhan,
sekitar 10000 kaum Muslim mendatangi Makkah dari segala penjuru. Pada saat
itulah terjadi fenomena kemenangan yang tidak ada bandingannya dalam sejarah
manapun, dimana semua musuh, hingga para pemimpinnya menerima dan mengikuti
agama lawan. Ini tidak terjadi melainkan dalam sejarah Islam. Kemenangan ini
hakikatnya adalah kemenangan akidah, kalimat tauhid dan bukan kemenangan
individual atau balas dendam.
5.
Bulan yang dipilih Allah untuk Lailatul Qadar.
Dijelaskan dalam firman Allah SWT : "Sesungguhnya Kami telah menurunkannya
(Al Qur'an) pada malam kemuliaan. Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu ?
Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun
malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur
segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar." (QS
Al Qadr [97]:1-5)
6.
Bulan yang dipilih untuk pelaksanaan puasa dan
pemindahan qiblat. Firman Allah : "Hai orang-orang yang beriman,
diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum
kamu agar kamu bertakwa. " QS Al Baqarah [2] : 183. Bersamaan dengan
turunnya ayat perintah berpuasa di bulan Ramadhan, pemindahan qiblat ummat
Islam dari Baitul Maqdis ke Masjidil Haram inipun menjadi pembeda antara yang
haq dan bathil, dimana pada saat sebelumnya orang Yahudi merasa lebih benar
karena puasa mereka dan kiblat mereka diikuti kaum Muslimin. Namun dengan
perintah itu, maka berbedalah kaum Muslimin dengan ahlul kitab. Berbeda pula
kiblat Muslimin dengan mereka, serta puasa Muslimin dengan mereka. Kecongkakan
merekapun berakhir dengan barokah bulan ini.
3. KEUTAMAAN BULAN RAMADHAN DAN
KEUTAMAAN BERAMAL DIDALAMNYA
1.
“Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra: Bahwa
sesungguhnya Rasulullah saw. pernah bersabda : Ketika datang bulan Ramadhan:
Sungguh telah datang kepadamu bulan yang penuh berkat, diwajibkan atas kamu
untuk shaum, dalam bulan ini pintu Jannah dibuka, pintu Neraka ditutup, Setan-
Setan dibelenggu. Dalam bulan ini ada suatu malam yang nilanya sama dengan
seribu bulan, maka barangsiapa diharamkan kebaikannya ( tidak beramal baik
didalamnya), sungguh telah diharamkan ( tidak mendapat kebaikan di bulan lain
seperti di bulan ini).” ( HR. Ahmad, Nasai dan Baihaqy. Hadits Shahih
Ligwahairihi).
2.
“Diriwayatkan dari Urfujah, ia berkata : Aku
berada di tempat 'Uqbah bin Furqad, maka masuklah ke tempat kami seorang dari
Sahabat Nabi saw. ketika Utbah melihatnya ia merasa takut padanya, maka ia
diam. ia berkata: maka ia menerangkan tentang shaum Ramadhan ia berkata : Saya
telah mendengar Rasulullah saw bersabda tentang bulan Ramadhan: Di bulan
Ramadhan ditutup seluruh pintu Neraka, dibuka seluruh pintu Jannah, dan dalam
bulan ini Setan dibelenggu. Selanjutnya ia berkata : Dan dalam bulan ini ada
malaikat yang selalu menyeru : Wahai orang yang selalu mencari/ beramal kebaikan
bergembiralah anda, dan wahai orang-orang yang mencari/berbuat kejelekan
berhentilah (dari perbuatan jahat) . Seruan ini terus didengungkan sampai akhir
bulan Ramadhan.” (Riwayat Ahmad dan Nasai )
3.
“Diriwayatkan dari Abi Hurairah ra. Sesungguhnya Nabi
saw. telah bersabda : Shalat Lima waktu, Shalat Jum'at sampai Shalat Jum'at
berikutnya, Shaum Ramadhan sampai Shaum Ramadhan berikutnya, adalah menutup
dosa-dosa (kecil) yang diperbuat diantara keduanya, bila dosa-dosa besar
dijauhi.”(H.R.Muslim)
4.
“Diriwayatkan dari Abdullah bin Amru, bahwa
sesungguhnya Nabi saw. telah bersabda: Shaum dan Qur'an itu memintakan syafa?at
seseorang hamba di hari Kiamat nanti. Shaum berkata : Wahai Rabbku,aku telah
mencegah dia memakan makanan dan menyalurkan syahwatnya di siang hari, maka
berilah aku hak untuk memintakan syafa'at baginya. Dan berkata pula AL-Qur'an :
Wahai Rabbku aku telah mencegah dia tidur di malam hari ( karena membacaku ),
maka berilah aku hak untuk memintakan syafaat baginya. Maka keduanya diberi hak
untuk memmintakan syafaat.” ( H.R. Ahmad, Hadits Hasan).
5.
“Diriwayatkan dari Sahal bin Sa'ad : Sesungguhnya
Nabi saw telah bersabda : bahwa sesungguhnya bagi Jannah itu ada sebuah pintu
yang disebut " Rayyaan". Pada hari kiamat dikatakan : Dimana orang
yang shaum? ( untuk masuk Jannah melalui pintu itu), jika yang terakhir
diantara mereka sudah memasuki pintu itu, maka ditutuplah pintu itu.” (HR.
Bukhary Muslim).
6.
Rasulullah saw. bersabda : Barangsiapa shaum
Ramadhan karena beriman dan ikhlas, maka diampuni dosanya yang telah lalu dan
yang sekarang ( HR.Bukhary Muslim).
KESIMPULAN
:
Kesemua Hadits di atas memberi pelajaran kepada kita,
tentang keutamaan bulan Ramadhan dan keutamaan beramal didalamnya, diantaranya
:
1.
Bulan Ramadhan adalah:
a.
Bulan yang penuh Barakah.
b.
Pada bulan ini pintu Jannah dibuka dan pintu
neraka ditutup.
c.
Pada bulan ini Setan-Setan dibelenggu.
d.
Dalam bulan ini ada satu malam yang keutamaan
beramal didalamnya lebih baik daripada beramal seribu bulan di bulan lain,
yakni malam LAILATUL QADR.
e.
Pada bulan ini setiap hari ada malaikat yang
menyeru menasehati siapa yang berbuat baik agar bergembira dan yang berbuat
ma'shiyat agar menahan diri. (dalil 1 & 2).
2.
Keutamaan beramal di bulan Ramadhan antara lain :
a.
Amal itu dapat menutup dosa-dosa kecil antara
setelah Ramadhan yang lewat sampai dengan Ramadhan berikutnya.
b.
Menjadikan bulan Ramadhan memintakan syfaa't.
c.
Khusus bagi yang shaum disediakan pintu khusus
yang bernama Rayyaan untuk memasuki Jannah. ( dalil 3, 4, 5 dan 6).
4. PANDUAN AMALAN DI BULAN RAMADHAN
Ramadhan bagi umat Islam
bukan sekedar salah satu nama bulan qomariyah, tapi dia mempunyai makna
tersendiri. Ramadhan bagi seorang muslim adalah rihlah dari kehidupan
materialistis kepada kehidupan ruhiyah, dari kehidupan yang penuh berbagai
masalah keduniaan menuju kehidupan yang penuh tazkiyatus nafs dan riyadhotur
ruhiyah. Kehidupan yang penuh dengan amal taqorrub kepada Allah, mulai dari
tilawah Al-Qur'an, menahan syahwat dengan shiyam, sujud dalam qiyamul lail,
ber'itikaf di masjid, dan lain-lain. Semua ini dalam rangka merealisasikan inti
ajaran dan hikmah puasa Ramadhan yaitu : Agar kalian menjadi orang yang
bertaqwa. (Al-Baqoroh: 183 dan akhir Al-Hijr)
Ramadhan juga merupakan
bulan latihan bagi peningkatan kualitas pribadi seorang mulism. Hal itu
terlihat pada esensi puasa yakni agar manusia selalu dapat meningkatkan
nilainya dihadapan Allah SWT dengan bertaqwa, disamping melaksanakan
amaliyah-amaliyah positif yang ada pada bulan Ramadhan. Diantara
amaliyah-amaliyah Ramadhan yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW baik itu
amaliyah ibadah maupun amaliyah ijtijma'iyah adalah sebagai berikut:
Shiyam (puasa)
Amaliyah terpenting selama bulan Ramadhan
tentu saja adalah shiyam (puasa), sebagaimana termaktub dalam firman Allah pada
surat al Baqoroh : 183-187. Dan diantara amaliyah shiyam Ramadhan yang
diajarkan oleh Rasulullah ialah :
a.
Berwawasan yang benar tentang puasa dengan
mengetahui dan menjaga rambu-rambunya. "Barangsiapa berpuasa Ramadhan
kemudian mengetahui rambu-rambunya dan memperhatikan apa yang semestinya
diperhatikan, maka hal itu akan menjadi pelebur dosa-dosa yang pernah dilakukan
sebelumnya" (HR. Ibnu Hibban dan Al Baihaqi).
b.
Tidak meninggalkan shiyam, walaupun sehari, dengan
sengaja tanpa alasan yang dibenarkan oleh syari'at Islam. Rasulullah SAW
bersabda bahwa : "Barangsiapa tidak puasa pada bulan Ramadhan sekalipun
sehari tanpa alasan rukhshoh atau sakit, hal itu (merupakan dosa besar) yang
tidak bisa ditebus bahkan seandainya ia berpuasa selama hidup" (HR At Turmudzi).
c.
Menjauhi hal-hal yang dapat mengurangi atau bahkan
menggugurkan nilai shiyam. Rasulullah SAW pernah bersabda : " Bukanlah
(hakikat) shiyam itu sekedar meninggalkn makan dan minum, melainkan
meninggalkan pekerti sia-sia (tak bernilai) dan kata-kata bohong" (HR Ibnu
Hibban dan Ibnu Khuzaimah). Rasulullah juga pernah bersabda bahwa : "
Barangsiapa yang selama berpuasa tidak juga meninggalkan kata-kata bohong
bahkan mempraktekkannya, maka tidak ada nilainya bagi Allah apa yang ia
sangkakan sebagai puasa, yaitu sekedar meninggalkan makan dan minum " (Hr
Bukhori dan Muslim).
d.
Bersungguh - sungguh melakukan shiyam dengan
menepati aturan-aturannya. Rasulullah SAW bersabda : " Barangsiapa
berpuasa Ramadhan dengan sepenuh Iman dan kesungguhan, maka akan diampunkanlah
dosa-dosa yang pernah dilakukan " (HR. Bukhori, Muslim dan Abu Daud).
e.
Bersahur, makanan yang berkah (al ghoda' al
mubarok ). Dalam hal ini Rasulullah pernah bersabda bahwa : " Makanan
sahur semuanya bernilai berkah, maka jangan anda tinggalkan, sekalipun hanya
dengan seteguk air. Allah dan para Malaikat mengucapkan salam kepada
orang-orang yang makan sahur" (HR. Ahmad). Dan disunnahkan mengakhirkan
waktu makan sahur .
f.
Ifthor, berbuka puasa. Rasululah pernah
menyampaikan bahwa salah satu indikasi kebaikan umat manakala mereka mengikuti
sunnah dengan mendahulukan ifthor (berbuka puasa) dan mengakhirkan sahur. Dalam
hal berbuka puasa Rasulullah SAW juga pernah bersabda bahwa : "
Sesungguhnya termasuk hamba Allah yang paling dicintai olehNya, ialah mereka
yang bersegera berbuka puasa. " (HR. Ahmad dan Tirmidzi). Bahkan beliau
mendahulukan ifthor walaupun hanya dengan ruthob (kurma mengkal), atau tamr
(kurma) atau air saja " (HR. Abu Daud dan Ahmad).
g.
Berdo'a. Sesudah hari itu menyelesaikan ibadah
puasa dengan berifthor, Rasulullah SAW seperti prilaku yang beliau lakukan
sesudah menyelesaikan suatu ibadah, dan sebagai wujud syukur kepada Allah,
beliau membaca do'a sebagai berikut ; Rasulullah bahkan mensyari'atkan agar
orang-orang yang berpuasa banyak memanjatkan do'a, sebab do'a mereka akan
dikabulkan oleh Allah. Dalam hal ini beliau pernah bersabda bahwa : " Ada
tiga kelompok manusia yang do'anya tidak ditolak oleh Allah. Yang pertama ialah
do'a orang-rang yang berpuasa sehingga mereka berbuka" (HR. Ahmad dan
Turmudzi).
Tilawah (membaca) al Qur'an
Ramadhan adalah bulan
diturunkannya al Qur'an. (QS. Al Baqoroh: 185). Pada bulan ini Malaikat Jibril
pernah turun dan menderas al Qur'an dengan Rasulullah SAW (HR. Bukhori). Maka
tidak aneh kalau Rasulullah SAW (yang selalu menderas al Qur'an disepanjang
tahun itu) lebih sering menderasnya pada bulan Ramadhan.
Imam az Zuhri pernah
berkata : " Apabila datang Ramadhan maka kegiatan utama kita (selain
shiyam) ialah membaca al Qur'an". Hal ini tentu saja dilakukan dengan
tetap memperhatikan tajwid (kaedah membaca al Qur'an) dan esensi dasar
diturunkannya al Qur'an untuk ditadabburi, dipahami dan diamalkan (QS. Shod:
29).
Ith'am ath tho'am (memberikan makanan dan shodaqoh
lainnya)
Salah satu amaliyah
Ramadhan Rasulullah ialah memberikan ifthor (santapan berbuka puasa) kepada
orang-orang yang berpuasa. Seperti beliau sabdakan : "Barangsiapa yang
memberi ifthor kepada orang-orang yang berpuasa, maka ia mendapat pahala
senilai pahala orang yang berpuasa itu, tanpa mengurangi pahala orang yang
berpuasa tersebut " (HR. Turmudzi dan an Nasa'i).
Hal memberi makan dan
sedekah selama bulan Ramadhan ini bukan hanya untuk keperluan iftor melainkan
juga untuk segala kebajikan, Rasulullah yang dikenal dermawan dan penuh peduli terhadap
nasib umat, pada bulan Ramadhan kedermawanan dan keperduliannya tampil lebih
menonjol, kesigapan beliau dalam hal ini bahkan dimisalkan sebagai " lebih
cepat dari angin " (HR Bukhori ).
Memperhatikan kesehatan.
Shaum memang termasuk
kategori ibadah mahdhoh (murni), sekalipun demikian agar nilai maksimal ibadah
puasa dapat diraih, Rasulullah justru mencontohkan kepada umat agar selama
berpuasa tetap memperhatikan kesehatan. Hal ini terlihat dari beberapa
peristiwa dibawah ini:
a.
Menyikat gigi dengan siwak (HR. Bukhori dan Abu
Daud).
b.
Berobat seperti dengan berbekam (al hijamah)
seperti yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim.
c.
Memperhatikan penampilan, seperti pernah
diwasiatkan oleh Rasulullah SAw kepada sahabat Abdullah ibnu Mas'ud RA, agar
memulai puasa dengan penampilan baik dan tidak dengan wajah yang cemberut. (
HR. AL Haitsami)
Memperhatikan harmoni keluarga
Sekalipun puasa adalah
ibadah yang khusus diperuntukkan kepada Allah, yang memang juga mempunyai nilai
khusus dihadapan Allah, tetapi agar hal tersebut diatas dapat terealisir dengan
lebih baik, maka Rasulullah justru mensyari'atkan agar selama berpuasa umat
tidak mengabaikan harmoni dan hak-hak keluarga. Seperti yang diriwayatkan oleh
istri-istri beliau, Aisyah dan Ummu Salamah RA, Rasulullah tokoh yang paling
baik untuk keluarga itu, selama bulan Ramadhan tetap selalu memenuhi hak-hak
keluarga beliau. Bahkan ketika Rasulullah berada dalam puncak praktek ibadah
shaum yakni i'tikaf, harmoni itu tetap terjaga.
Memperhatikan aktivitas da'wah dan sosial
Kontradiksi dengan kesan
dan perilaku umum tentang berpuasa, Rasulullah SAW justru menjadikan bulan
puasa sebagai bulan penuh amaliyah dan aktivitas positif. Selain yang telah
tergambar seperti tersebut dimuka, beliau juga aktif melakukan da'wah, kegiatan
sosial, perjalanan jauh dan jihad. Dalam sembilan kali Ramadhan yang pernah
beliau alami, beliau misalnya melakukan perjalanan ke Badr (tahun 2 H), Mekah (
tahun 8 H), dan ke Tabuk (tahun 9 H), mengirimkan 6 sariyah (pasukan jihad yang
tidak secara langsung beliau ikuti/pimpin), melaksanakan perkawinan putrinya
(Fathimah) dengan Ali RA, beliau berkeluarga dengan Hafshoh dan Zainab RA,
meruntuhkan berhala-berhala Arab seperti Lata, Manat dan Suwa', meruntuhkan
masjid adh Dhiror, dll.
Qiyam Ramadhan (sholat tarawih)
Diantara kegiatan ibadah
Rasulullah selama bulan Ramadhan ialah ibadah qiyam al lail, yang belakangan
lebih populer disebut sebagai sholat tarowih. Hal demikian ini beliau lakukan
bersama dengan para sahabat beliau. Sekalipun karena kekhawatiran bila akhirnya
sholat tarawih (berjama'ah) itu menjadi diwajibkan oleh Allah, Rasulullah
kemudian meninggalkannya. (HR. Bukhori Muslim).
Dalam situasi itu riwayat
yang shohih menyebutkan bahwa Rasulullah shalat tarowih dalam 11 reka'at dengan
bacaan-bacaan yang panjang (HR. Bukhori Muslim). Tetapi ketika kekhawatiran
tentang pewajiban sholat tarowih itu tidak ada lagi, kita dapatkan
riwayat-riwayat lain, juga dari Umar ibn al Khothob RA, yang menyebutkan jumlah
reka'at shalat tarowih adalah 21 atau 23 reka'at. (HR. Abdur Razaq dan al
Baihaqi). Mensikapi perbedaan reka'at ini bagus juga bila kita cermati pendapat
dan kajian dari Ibnu hajar al Asqolani asy Syafi'i, seorang tokoh yang juga
dijuluki sebagai amirul mu'minin fi hadits, beliau menyampaikan bahwa :
Beberapa informasi tentang jumlah reka'at tarowih itu menyiratkan ragam sholat
sesuai dengan keadaan dan kemampuan masing-masing, kadang ia mampu melaksanakan
shalat dalam 11 reka'at, kadang 21 dan terkadang 23 reka'at pula. Hal demikian
itu kembali juga semangat dan antusiasme masing-masing. Dahulu mereka yang
sholat dengan 11 reka'at itu dilakukan dengan bacaan yang panjang sehingga
mereka bertelekan diatas tongkat penyangga, sementara mereka yang sholat dengan
21 atau 23 reka'at mereka membaca bacaan-bacaan yang pendek (dengan tetap
memperhatikan thoma'ninah sholat) sehingga tidak menyulitkan.
I'tikaf.
Diantara amaliyah sunnah
yang selalu dilakukan oleh Rasulullah SAw dalam bulan Ramadhan ialah i'tikaf,
yakni berdiam diri di dalam masjid dengan niat beribadah kepada Allah. Seperti
dilaporkan oleh Abu Sa'id al Khudlri RA, hal demikiam ini pernah beliau lakukan
pada awal Ramadhan, pertengahan Ramadhan dan terutama pada 10 hari terakhir
bulan Ramadhan. Ibadah yang demikian penting ini sering dianggap berat sehingga
ditinggalkan oleh orang-orang Islam, maka tidak aneh kalau Imam az Zuhri
berkomentar ; Aneh benar keadaan orang Islam, mereka meninggalkan ibadah
i'tikaf, padahal Rasulullah SAW tak pernah meninggalkannya semenjak beliau datang
ke madinah sehingga wafatnya disana.
Lailat al Qodr
Selama bulan Ramadhan ini
terdapat satu malam yang sangat berkah, yang populer disebut sebagai lailat al
Qodr, malam yang lebih berharga dari seribu bulan (QS. Al Qodr : 1-5).
Rasululah tidak pernah melewatkan kesempatan untuk meraih lailat al qodr
terutama pada malam-malam ganjil pada 10 hari terakhir bulan puasa (HR. Bukhori
Muslim ). Dalam hal ini Rasulullah menyampaikan bahwa : "Barangsiapa yang
sholat pada malam lailatul qodr berdasarkan iman dan ihtisab, maka Allah akan
mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu. " (Hr. Bukhori Muslim). Dalam
keadaan ini Rasulullah mengajarkan do'a sebagai berikut :
Umroh
Umroh atau haji kecil itu
bagus juga apabila dilaksanakan pada bulan Ramadhan, sebab nilainya bisa
berlipat-lipat, sebagaimana pernah disabdakan oleh Rasulullah kepada seorang
wanita dari anshor bernama Ummu Sinan: " Agar apabila datang bulan
Ramadhan ia melakukan umroh, karena nilainya setara dengan haji bersama
Rasulullah SAW. (Hr. Bukhori Muslim)
Zakat Fitrah
Pada hari-hari terakhir
bulan Ramadhan amaliyah yang disunnahkan oleh Rasulullah SAW ialah membayarkan
zakat fithr, suatu kewajiban yang harus dipenuhi oleh umat Islam baik laik-laki
maupun perempuan, baik dewasa maupun anak-anak (HR. Bukhori Muslim). Zakat
fithr ini juga berfungsi sebagai pelengkap penyucian untuk pelaku puasa dan
untuk membantu kaum fakir miskin. (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)
Ramadhan bulan taubat menuju fithroh
Selama sebulan penuh,
secara berduyun-duyun umat kembali kepada Allah yang M aha Pemurah juga Maha
Pengampun. Dia Dzat yang menyampaikan bahwa pada setiap malam bulan Ramadhan
Allah membebaskan banyak hambaNya dari api nereka (HR. Tirmidzi dan Ibnu
Majah). Karenanya inilah satu kesempatan emas agar umat dapat kembali,
bertaubat agar ketika mereka selesai melaksanakan ibadah puasa mereka
benar-benar kembali kepada fithrohnya. Khotimah Demikianlah sebagian amaliyah
Ramadhan yang mudah dan bisa dilakukan oleh setiap muslim. Dan dengan demikian
Ramadhan juga menyiratkan salah satu prinsip dasar Islam tentang moderasi dan
integralitas ajarannya. Ramadhan memang bulan penuh kebaikan, sehingga
Rasulullah pernah bersabda ; "Apabila orang-orang mengetahui nilai lebih
Ramadhan, mereka akan berharap agar semua bulan dijadikan sebagai bulan
Ramadhan". (HR. Ibnu Huzaimah). Semoga Allah menerima amaliyah shiyam dan
qiyam kita sekalian, amin.
5. PANDUAN SHAUM RAMADHAN
Diriwayatkan dari Anas
ra. ia berkata : Telah bersabda Rasulullah saw. : Apabila ada sesuatu dari
urusan duniamu, maka kamu lebih tahu tentang hal itu. Jika ada urusan dienmu,
maka akulah tempat kembalinya ( ikuti aku ). ( H.R Ahmad).
Dirwayatkan dari 'Aisyah
ra : Rasulullah saw. telah bersabda : Barangsiapa melakukan perbuatan yang
bukan perintah kami, maka ia tertolak tidak diterima). Dan dalam riwayat lain:
Barangsiapa yang mengada-adakan dalam perintah kami ini yang bukan dari
padanya, maka ia tertolak. Sementara dalam riwayat lain : Barangsiapa yang
berbuat sesuatu urusan yang lain daripada perintah kami, maka ia tertolak.
(HR.Ahmad. Bukhary dan Abu Dawud).
Kandungan dua hadits
shahih di atas menerangkan dengan jelas dan tegas bahwa segala perbuatan,
amalan-amalan yang hubungannya dengan dien/syari'at terutama dalam masalah
ubudiyah wajib menurut panduan dan petunjuk yang telah digariskan oleh
Rasulullah saw. Tidak boleh ditambah dan/atau dikurangi meskipun menurut
fikiran seolah-olah lebih baik.
Diantara cara syaithan
menggoda ummat Islam ialah membisikkan suatu tambahan dalam urusan Dien.
Sayangnya, perkara ini dianggap soal sepele, enteng dan remeh. Padahal
perbuatan seperti itu adalah merupakan suatu kerusakan yang amat fatal dan
berbahaya.
"Diriwayatkan dari
Ibnu Abbas ra, katanya : Bahwa sesungguhnya Rasulullah saw. berkhutbah kepada
manusia pada waktu haji Wada' . Maka beliau bersabda : Sesungguhnya Syaithan
telah berputus asa ( dalam berusaha ) agar ia disembah di bumimu ini. Tetapi ia
ridha apabila ( bisikannya) ditaati dalam hal selain itu; yakni suatu amalan
yang kamu anggap remeh dari amalan-amalan kamu, berhati-hatilah kamu sekalian.
Sesungguhnya aku telah meninggalkan untukmu , yang jika kamu berpegang
kepadanya niscaya kalian tidak akan sesat selama-lamanya. Yaitu: Kitab Allah
dan sunnah NabiNya. " ( HR. Hakim ).
Dengan demikian dapat
difahami bagaimana Rasulullah saw. mengingatkan kita agar selalu waspada
terhadap provokasi setan untuk beramal dengan menyalahi tuntunan Nabi sekalipun
hal itu nampak remeh. "Diriwayatkan dari Ghudwahaif bin Al-Harits ra: ia
berkata : Telah bersabda Rasulullah saw. : Setiap suatu kaum mengadakan Bid'ah,
pasti saat itu diangkat (dihilangkan ) sunnah semisalnya. Maka berpegang teguh
kepda sunnah itu lebih baik daripada mengadakan bid'ah "( HR.Ahmad ).
Jadi, ketika amalan bid'ah ditimbulkan betapapun kecilnya, maka pada saat yang
sama Sunnah telah dimusnahkan. Pada akhirnya lama kelamaan yang nampak dalam
dien ini hanyalah perkara bid'ah sedangkan yang Sunnah dan original telah
tertutup. Pada saat itulah ummat Islam akan menjadi lemah dan dikuasai musuh.
Insya Allah tak lama lagi kita akan menyambut kedatangan Ramadhan,dalam bulan
yang penuh berkat ini kita diwajibkan menjalankan ibadah Shaum Ramadhan sebulan
penuh , yang mana hal tersebut merupakan salah satu bagian dari rukun Islam.
Karenanya hal tersebut amat penting.
Berkaitan dengan hal
diatas, maka kita harus berusaha semaksimal mungkin untuk dapat menunaikan
ibadah Shaum ini sesempurna mungkin , benar-benar bebas dari bid'ah sesuai
dengan panduan yang telah digariskan oleh Rasulullah saw. Untuk keperluan itulah
dalam risalah yang sederhana ini diterangkan beberapa hal yang berkaitan dengan
amaliah shaum Ramadhan, zakat fithrah, dan Shalat 'Ied berdasarkan Nash-nash
yang Shariih ( jelas ).
Dalil - dalil dan
kesimpulan dibuat agar mudah difahami antara hubungan amal dengan dalilnya. Dan
-tak ada gading yang tak retak- kata pepatah, sudah barang tentu risalah ini
sangat jauh dari sempurna, untuk menuju kesempurnaannya bantuan dari pemakai
amat diharapkan. Semoga risalah ini diterima oleh Allah sebagai Amal Shalih
yang bermanfaat terutama di akhirat nanti.
1. Diriwayatkan dari Umar bin Khaththab ra.
telah bersabda Rasulullah saw:Apabila malam sudah tiba dari arah sini dan siang
telah pergi dari arah sini, sedang matahari sudah terbenam, maka orang yang
shaum boleh berbuka. ( H.R : Al-Bukhary dan Muslim )
2. Diriwayatkan dari Sahal bin Sa?ad :
Sesungguhnya Nabi saw telahbersabda: Manusia ( ummat Islam ) masih dalam
keadaan baik selama mentakjilkan (menyegerakan) berbuka. ( H.R : Al-Bukhary dan
Muslim )
3. Diriwayatakan dari Anas ra., ia berkata :
Rasulullah saw berbuka denganmakan beberapa ruthaab ( kurma basah ) sebelum
shalat, kalau tidak ada makadengan kurma kering, kalau tidak ada maka dengan
meneguk air beberapa teguk.( H.R : Abu Daud dan Al-Hakiem )
4. Diriwayatkan dari Salman bin Amir, bahwa
sesungguhnya Nabi saw. telah bersabda : Apabila salah seorang diantara kamu
shaum hendaklah berbuka dengan kurma, bila tidak ada kurma hendaklah dengan
air, sesungguhnya airitu bersih. ( H.R : Ahmad dan At-Tirmidzi )
5. Diriwayatkan dari Ibnu Umar : Adalah Nabi
saw. selesai berbuka Beliau berdo'a (artinya) telah pergi rasa haus dan menjadi
basah semua urat-urat dan pahala tetap ada Insya Allah. ( H.R : Ad-Daaruquthni
dan Abu Daud hadits hasan )
6. Diriwayatkan dari Anas, ia berkata : Telah
bersabda Rasulullah saw:Apabila makan malam telah disediakan, maka mulailah
makan sebelum shalat Maghrib, janganlah mendahulukan shalat daripada makan
malam itu ( yang sudah terhidang ). ( H.R : Al-Bukhary dan Muslim )
7. Diriwayatkan dari Anas bin Malik ra:
Sesungguhnya Rasulullah saw.telah bersabda : Makan sahurlah kalian karena
sesungguhnya makan sahur itu berkah.(H.R : Al-Bukhary )
8. Diriwayatkan dari Al-Miqdam bin Ma'di
Yaqrib, dari Nabi saw.bersabda :Hendaklah kamu semua makan sahur, karena sahur
adalah makanan yang penuh berkah. ( H.R : An-Nasa'i )
9. Diriwayatkan dari Zaid bin Tsabit t berkata
: Kami bersahur bersama Rasulullah saw. kemudian kami bangkit untuk menunaikan
shalat (Shubuh ).saya berkata : Berapa saat jarak antara keduanya ( antara
waktu sahur danwaktu Shubuh )?Ia berkata : Selama orang membaca limapuluh ayat.
( H.R :Al-Bukhary dan Muslim )
10.
Diriwayatkan dari Amru bin Maimun, ia berkata : Adalah para sahabat Muhammad
saw. adalah orang yang paling menyegerakan berbuka dan melambatkan makan sahur.
( H.R : Al-Baihaqi )
11. Telah
bersabda Rasulullah saw: Apabila salah seorang diantara kamu mendengar adzan dan piring masih di tangannya
janganlah diletakkan hendaklah ia menyelesaikan hajatnya ( makan/ minum sahur )
daripadanya. (H.R :Ahmad dan Abu Daud dan Al-Hakiem )
12.
Diriwayatkan dari Abu Usamah ra. ia berkata : Shalat telah di'iqamahkan, sedang
segelas minuman masih di tangan Umar ra. beliau bertanya : Apakah ini boleh
saya minum wahai Rasulullah ? Beliau r. menjawab : ya, lalu ia meminumnya. (
H.R Ibnu Jarir )
13.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra. ia berkata : Adalah Rasulullah saw.orang yang
paling dermawan dan beliau lebih dermawan lagi pada bulan Ramadhan ketika
Jibril menemuinya, dan Jibril menemuinya pada setiap malam pada bulan Ramadhan
untuk mentadaruskan beliau saw. al-qur'an dan benar-benar Rasulullah saw. lebih
dermawan tentang kebajikan( cepat berbuat kebaikan ) daripada angin yang
dikirim.(HR Al-Bukhary )
14.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata : Adalah Rasulullah saw.menggalakkan
qiyamullail ( shalat malam ) di bulan Ramadhan tanpa memerintahkan secara
wajib, maka beliau bersabda : Barang siapa yang shalat malam di bulan Ramadhan
karena beriman dan mengharapkan pahala dari Allah, maka diampuni baginya
dosanya yang telah lalu. ( H.R : Jama'ah )
15.
Diriwayatkan dari Aisyah ra. Sesungguhnya Nabi saw. Apabila memasuki sepuluh
hari terakhir ( bulan Ramadhan ) beliau benar-benar menghidupkan malam ( untuk
beribadah ) dan membangunkan istrinya ( agar beribadah ) dengan mengencangkan
ikatan sarungnya ( tidak mengumpuli istrinya ). (H.R :Al-Bukhary dan Muslim )
16.
Diriwayatkan dari Aisyah, ia berkata : Adalah Nabi saw. bersungguh-sungguh
shalat malam pada sepuluh hari terakhir ( di bulan Ramadhan ) tidak seperti
kesungguhannya dalam bulan selainnya. ( H.R : Muslim )
17.
Diriwayatkan dari Abu salamah din Abdur Rahman, sesungguhnya ia telah bertanya
kepada Aisyah ra: Bagaimana shalat malamnya Rasulullah saw di bulan Ramadhan ?
maka ia menjawab : Rasulullah saw tidak pernah shalat malam lebih dari sebelas
raka'at baik di bulan Ramadhan maupun di bulan lainnya, caranya : Beliau shalat
empat raka'at jangan tanya baik dan panjangnya, kemudian shalat lagi empat
raka'at jangan ditanya baik dan panjangnya, kemudian shalat tiga raka?at. ( H.R
: Al-Bukhary,Muslim dan lainnya )
18.
Diriwayatkan dari Aisyah ra. ia berkata : Adalah Rasulullah saw. Apabila bangun
shalat malam, beliau membuka dengan shalat dua raka'at yang ringan, kemudian
shalat delapan raka'at, kemudian shalat witir. ( H.R : Muslim )
19.
Diriwayatkan dari Ibnu Umar ia berkata : Ada seorang laki-laki berdiri lalu ia
berkata : Wahai Rasulullah bagaimana cara shalat malam ? Maka Rasulullah r.
menjawab : Shalat malam itu dua raka'at dua raka'at. Apabila kamu khawatir
masuk shalat Shubuh, maka berwitirlah satu raka'at. ( H.R :Jama'ah )
20. Dari
Aisyah ra. ia berkata : Sesungguhnya Nabi saw shalat di masjid, lalu para
sahabat shalat sesuai dengan shalat beliau ( bermakmum di belakang ), lalu
beliau shalat pada malam kedua dan para sahabat bermakmum dibelakangnya
bertambah banyak, kemudian pada malam yang ketiga atau yang keempat mereka
berkumpul, maka Rasulullah saw tidak keluar mengimami mereka. Setelah pagi hari
beliau bersabda : Saya telah tahu apa yang kalian perbuat, tidak ada yang
menghalangi aku untuk keluar kepada kalian ( untuk mengimami shalat ) melainkan
aku khawatir shalat malam ini difardhukan atas kalian. Ini terjadi pada bulan
Ramadhan. ( H.R : Al-Bukhary dan Muslim )
21. Dari
Ubay bin Ka'ab t. ia berkata : Adalah Rasulullah saw. Shalat witir dengan
membaca : Sabihisma Rabbikal A'la )dan ( Qul ya ayyuhal kafirun) dan (Qulhu
wallahu ahad ). ( H.R : Ahmad, Abu Daud, Annasa'i dan Ibnu Majah)
22.
Diriwayatkan dari Hasan bin Ali t. ia berkata : Rasulullah saw. Telah
mengajarkan kepadaku beberapa kata yang aku baca dalam qunut witir : artinya ) Ya Allah berilah aku petunjuk
beserta orang-orang yang telah engkau beri petunjuk, berilah aku kesehatan yang
sempurna beserta orang yang telah engkau beri kesehatan yang sempurna,
pimpinlah aku beserta orang yang telah Engkau pimpin, Berkatilah untukku apa
yang telah Engkau berikan, peliharalah aku dari apa yang telah Engkau tentukan.
Maka sesungguhnya Engkaulah yang memutuskan dan tiada yang dapat memutuskan atas
Engkau, bahwa tidak akan hina siapa saja yang telah Engkau pimpin dan tidak
akan mulia siapa saja yang Engkau musuhi. Maha agung Engkau wahai Rabb kami dan
Maha Tinggi Engkau. ( H.R : Ahmad, Abu Daud, Annasa'i, At-Tirmidzi dan Ibnu
Majah )
23. Dari Abu
Hurairah ra. bahwa Nabi saw. bersabda : Barang siapa yang shalat malam menepati
lailatul qadar, maka diampuni dosanya yang telah lalu. ( H.R : Jama'ah )
24.
Diriwayatkan dari Aisyah ra. Sesungguhnya Rasulullah saw. Telah bersabda :
berusahalah untuk mencari lailatul qadar pada sepuluh malam terakhir. H.R : Muslim )
25.
Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra. ia berkata : Dinampakkan dalam mimpi seorang
laki-laki bahwa lailatul qadar pada malam kedua puluh tujuh, maka Rasulullah
saw. bersabda : Sayapun bermimpi seperti mimpimu, (ditampakkan pada sepuluh
malam terakhir, maka carilah ia ( lailatul qadar ) pada malam-malam ganjil. (
H.R : Muslim )
26.
Diriwayatkan dari Aisyah ra. ia berkata : Saya berkata kepada Rasulullah saw.
Ya Rasulullah, bagaimana pendapat tuan bila saya mengetahui lailatul qadar,apa
yang saya harus baca pada malam itu ? Beliau bersabda : Bacalah artinya ) Yaa Allah sesungguhnya Engkau maha
pemberi ampun, Engkau suka kepada keampunan maka ampunilah daku. ( H.R :
At-Tirmidzi dan Ahmad )
27.
Diriwayatkan dari Aisyah ra. ia berkata : Adalah Rasulullah saw mengamalkan
i'tikaf pada sepuluh hari terakhir pada bulan Ramadhan sampai beliau diwafatkan
oleh Allah Azza wa Jalla. ( H.R : Al-Bukhary dan Muslim )
28.
Diriwayatkan dari Aisyah ra. ia berkata : Adalah Rasulullah saw. Apabila hendak
beri'tikaf, beliau shalat shubuh kemudian memasuki tempat i'tikafnya..........
( H.R :Jama'ah kecuali At-Tirmidzi )
29.
Diriwayatkan dari Aisyah ra. ia berkata : Adalah Rasulullah saw. Apabila
beri'tikaf , beliau mendekatkan kepalanya kepadaku, maka aku menyisirnya, dan
adalah beliau tidak masuk ke rumah kecuali karena untuk memenuhi hajat manusia
( buang air, mandi dll... ) ( H.R : Al-Bukhary dan Muslim )
30. Allah
ta'ala berfirman : ( artinya ) Janganlah kalian mencampuri ereka( istri-istri
kalian ) sedang kalian dalam keadaan i'tikaf dalam masjid. Itulah batas-batas
ketentuan Allah, maka jangan di dekati... Al-Baqarah : 187 )
31.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. ia berkata : Telah bersabda Rasulullah saw:
Setiap amal anak bani Adam adalah untuknya kecuali shaum, ia adalah untukku dan
aku yang memberikan pahala dengannya. Dan sesungguhnya shaum itu adalah benteng
pertahanan, pada hari ketika kamu shaum janganlah berbuat keji , jangan
berteriak-teriak (pertengkaran), apabila seorang memakinya sedang ia shaum maka
hendaklah ia katakan : " sesungguhnya saya sedang shaum" . Demi jiwa
Muhammad yang ada di tanganNya sungguh bau busuknya mulut orang yang sedang
shaum itu lebih wangi disisi Allah pada hari kiamat daripada kasturi. Dan bagi
orang yang shaum ada dua kegembiraan, apabila ia berbuka ia gembira dengan
bukanya dan apabila ia berjumpa dengan Rabbnya ia gembira karena shaumnya. (
H.R : Al-Bukhary dan Muslim )
32.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah ia berkata : Sesungguhnya Nabi saw. Telah
bersabda : Barang siapa yang tidak meninggalkan perkataan bohong dan amalan
kebohongan, maka tidak ada bagi Allah hajat ( untuk menerima ) dalam hal ia
meninggalkan makan dan minumnya. ( H.R: Jama'ah Kecuali Muslim ) Maksudnya
Allah tidak merasa perlu memberi pahala shaumnya.
33. Bahwa
sesungguhnya Nabi saw. bersabda kepada seorang wanita Anshar yang sering di
panggil Ummu Sinan : Apa yang menghalangimu untuk melakukan haji bersama kami ?
Ia menjawab : Keledai yang ada pada kami yang satu dipakai oleh ayahnya si
fulan ( suaminya ) untuk berhaji bersama anaknya sedang yang lain di pakai
untuk memberi minum anak-anak kami. Nabipun bersabda lagi Umrah di bulan Ramadhan sama dengan
mengerjakan haji atau haji bersamaku.
H.R : Muslim)
34.
Rasulullah sw. bersabda : Apabila datang bulan Ramadhan kerjakanlah umrah
karena umrah di dalamnya ( bulan Ramadhan ) setingkat dengan haji. ( H.R :
Muslim)
KESIMPULAN
Ayat dan hadits-hadits tersebut di atas memberi pelajaran
kepada kita bahwa dalam mengamalkan shaum Ramadhan kita perlu melaksanakan
adab-adab sbb :
1.
Berbuka
apabila sudah masuk waktu Maghrib. ( dalil : 6 )
Sunnah berbuka
adalah sbb :
a. Disegerakan
yakni sebelum melaksanakan shalat Maghrib dengan makanan yang ringan seperti
kurma, air saja, setelah itu baru melaksanakan shalat. dalil : 2,3 dan 4 )
b. Tetapi apabila
makan malam sudah dihidangkan, maka terus dimakan, jangan shalat dahulu. (
dalil : 6 )
c. Setelah
berbuka berdo'a dengan do'a sbb : Artinya : Telah hilang rasa haus, dan menjadi
basah semua urat-urat dan pahala tetap wujud insya Allah. ( dalil : 5 )
2.
Makan sahur.
( dalil : 7 dan 8 )
Adab-adab sahur :
a. Dilambatkan
sampai akhir malam mendekati Shubuh. ( dalil 9 dan 10 )
b. Apabila pada
tengah makan atau minum sahur lalu mendengar adzan Shubuh, maka sahur boleh
diteruskan sampai selesai, tidak perlu dihentikan di tengah sahur karena sudah
masuk waktu Shubuh. ( dalil 11 dan 12 ) * Imsak tidak ada sunnahnya dan tidak
pernah diamalkan pada zaman sahabat maupun tabi'in.
3.
Lebih
bersifat dermawan (banyak memberi, banyak bershadaqah, banyak menolong) dan
banyak membaca al-qur'an ( dalil : 13 )
4.
Menegakkan
shalat malam / shalat Tarawih dengan berjama'ah. Dan shalat Tarawih ini lebih
digiatkan lagi pada sepuluh malam terakhir( 20 hb. Sampai akhir Ramadhan).
(dalil : 14,15 dan 16 )
Cara shalat Tarawih adalah :
a. Dengan
berjama'ah. ( dalil : 19 )
b. Tidak lebih
dari sebelas raka'at yakni salam tiap dua raka'at dikerjakan empat kali, atau
salam tiap empat raka'at dikerjakan dua kali dan ditutup dengan witir tiga
raka'at. ( dalil : 17 )
c. Dibuka dengan
dua raka'at yang ringan. ( dalil : 18 )
d. Bacaan dalam
witir : Raka'at pertama : Sabihisma Rabbika. Roka't kedua :Qul yaa ayyuhal
kafirun. Raka'at ketiga : Qulhuwallahu ahad. ( dalil : 21 )
e. Membaca do'a
qunut dalam shalat witir. ( dalil 22 )
5. Berusaha
menepati lailatul qadar pada sepuluh malam terakhir, terutama pada malam-malam
ganjil. Bila dirasakan menepati lailatul qadar hendaklah lebih giat beribadah
dan membaca : Yaa Allah Engkaulah pengampun, suka kepada keampunan maka
ampunilah aku. ( dalil : 25 dan 26 )
6. Mengerjakan
i'tikaf pada sepuluh malam terakhir. ( dalil : 27 ) 7.
Cara i'tikaf :
a. Setelah
shalat Shubuh lalu masuk ke tempat i'tikaf di masjid. (dalil 28 )
b. Tidak keluar
dari tempat i'tikaf kecuali ada keperluan yang mendesak.( dalil : 29 )
a.
Tidak
mencampuri istri dimasa i'tikaf. ( dalil : 30 )
7.
Mengerjakan umrah. ( dalil : 33 dan 34 )
8.
Menjauhi perkataan dan perbuatan keji dan menjauhi
pertengkaran. ( dalil : 31 dan 32)
6
FIQIH SHAUM
Cara Menetapkan Awal Dan Akhir
Bulan
1.
"Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra. beliau
berkata : Manusia sama melihat Hilal (bulan sabit), maka akupun mengabarkan hal
itu kepada Rasululullah saw. Saya katakan : sesungguhnya saya telah melihat
Hilal. Maka beliau saw. shaum dan memerintahkan semua orang agar shaum." (
H.R Abu Dawud, Al-Hakim dan Ibnu Hibban).( Hadits Shahih).
2.
"Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. Bahwa
sesungguhnya Nabi saw. telah bersabda: Mulailah shaum karena melihat ru'yah dan
berbukalah (akhirilah shaum Ramadhan ) dengan melihat ru'yah. Apabila awan
menutupi pandanganmu, maka sempurnakanlah bulan Sya'ban selama Tiga Puluh hari.
"( HR. Bukhary Muslim).
3.
KESIMPULAN
a.
Menetapkan awal dan akhir bulan Ramadhan dengan
melihat ru'yah, meskipun bersumber dari laporan seseorang, yag penting adil (
dapat dipercaya ).
b.
Jika bulan sabit ( Hilal ) tidak terlihat karena
tertutup awan, misalnya, maka bilangan bulan Sya'ban digenapkan menjadi Tiga
Puluh hari. ( dalil 1 dan 2).
c.
Pada dasarnya ru'yah y ang dilihat oleh penduduk
di suatu negara, berlaku untuk seluruh dunia. Hal ini akan berlaku jika
Khilafah ' Ala Minhaajinnabiy sudah tegak ( dalil 2 ).
4.
Selama
khilafah belum tegak, untuk menghindarkan meluasnya perbedaan pendapat ummat
Islam tentang hal ini, sebaiknya ummat Islam mengikuti ru'yah yag nampak di
negeri masing-masing. ( ini hanya pendapat sebagian ulama).
Rukun
Shaum
1.
“... dan makan dan minumlah hingga jelas bagimu
benang putih dari benang hitam, yaitu fajar, kemudian sempurnakanlah shaum itu
sampai alam...( AL-Baqarah : 187).
2.
"Adiy
bin Hatim berkata : Ketika turun ayat ; artinya (...hingga jelas bagimu benang
putih dari benang hitam...), lalu aku mengambil seutas benang hitam dan seutas
benanag putih, lalu kedua utas benang itu akau simpan dibawah bantalku. Maka
pada waktu malam saya amati, tetapi tidak tampak jelas, maka saya pergi menemui
Rasulullah saw. dan saya ceritakan hal ini kepada beliau. Beliapun bersabda:
Yang dimaksud adalah gelapnya malam dan terangnya siang (fajar). " ( H.R.
Bukhary Muslim).
3.
"Allah Ta'ala berfirman : " Dan tidaklah
mereka disuruh, kecuali untuk beribadah kepada Allah dengan mengikhlashkan
ketaatan untukNya " Al-Bayyinah :5)
4.
"Rasulullah saw. bersabda : Sesungguhnya
semua amal itu harus dengan niat, dan setiap orang mendapat balasan sesuai
dengan apa yang diniatkan." H.R Bukhary dan Muslim).
5.
"Diriwayatkan dari Hafshah , ia berkata :
Telah bersabda Nabi saw. : Barangsiapa yang tidak beniat ( shaum Ramadhan)
sejak malam, maka tidak ada shaum baginya ." (HR. Abu Dawud) Hadits
Shahih.
6.
KESIMPULAN:
Keterangan ayat dan hadit di atas memberi pelajaran kepada kita bahawa
rukun shaum Ramadhan adalah sebagai - berikut :
a.Berniat sejak malam hari ( dalil 3,4 dan 5).
b.
Menahan makan, minum koitus (Jima') dengan istri
di siang hari sejak terbit fajar sampai terbenam matahari ( Maghrib), ( dalil 1
dan 2).
Yang Diwajibkan Shaum Ramadhan.
1.
"Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan
atas kamu sekalian untuk shaum, sebagaimana yang telah diwajibkan atas
orang-orang sebelum kamu agar kamu sekalian bertaqwa. " ( Al-Baqarah :
183)
2.
"Diriwayatkan dari Ali ra., ia berkata :
Sesungguhnya nabi saw telah bersabda : telah diangkat pena ( kewajiban syar'i/
taklif) dari tiga golongan . - Dari orang gila sehingga dia sembuh - dari orang
tidur sehingga bangun - dari anak-anak sampai ia ia bermimpi / dewasa." (
H.R.Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi).
3.
KESIMPULAN
Keterangan di atas mengajarkan kepada kita bahwa : yang diwajibkan shaum
Ramadhan adalah: setiap orang beriman baik lelaki maupun wanita yang sudah
baligh/dewasa dan sehat akal /sadar.
Yang Dilarang Shaum
1.
"Diriwayatkan dari 'Aisyah ra. ia berkata :
Disaat kami haidh di masa Rasulullah saw, kami dilarang shaum dan diperintahkan
mengqadhanya, dan kami tidak diperintah mengqadha Shalat "( H.R Bukhary
Muslim).
2.
KESIMPULAN
Keterangan di atas memberi pelajaran kepada kita bahwa wanita yang sedang
haidh dilarang shaum sampai habis masa haidhnya, lalu melanjutkan shaumnya. Di
luar Ramadhan ia wajib mengqadha shaum yag ditinggalkannya selama dalam haidh.
Yang Diberi Kelonggaran Untuk Tidak Shaum Ramadhan
1.
"(Masa yang diwajibkan kamu shaum itu ialah)
bulan Ramadhan yang padanya diturunkan Al-Qur'an, menjadi pertunjuk bagi
sekalian manusia, dan menjadi keterangan-keterangan yang menjelaskan pertunjuk,
dan (menjelaskan) antara yang haq dengan yang bathil. Karenanya, siapa saja
dari antara kamu yang menyaksikan anak bulan Ramadhan (atau mengetahuinya),
maka hendaklah ia shaum di bulan itu; dan siapa saja yang sakit atau dalam
musafir maka (bolehlah ia berbuka, kemudian wajiblah ia shaum) sebanyak hari
yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. (Dengan ketetapan yang demikian
itu) Allah menghendaki kamu beroleh kemudahan, dan Ia tidak menghendaki kamu
menanggung kesukaran. Dan juga supaya kamu cukupkan bilangan shaum (sebulan
Ramadhan), dan supaya kamu membesarkan Allah karena mendapat pertunjukNya, dan
supaya kamu bersyukur." ( Al-Baqarah :185.)
2.
"Diriwayatkan dari Mu'adz , ia berkata :
Sesungguhnya Allah swt telah mewajibkan atas nabi untuk shaum, maka DIA
turunkan ayat ( dalam surat AL-Baqarah : 183-184), maka pada saat itu
barangsiapa mau shaum dan barangsiapa mau memberi makan seorang miskin,
keduanya diterima. Kemudian Allah menurunkan ayat lain ( AL-Baqarah : 185),
maka ditetapkanlah kewajiban shaum bagi setiap orang yang mukim dan sehat dan
diberi rukhsah keringanan) untuk orang yang sakit dan bermusafir dan ditetapkan
cukup memberi makan orang misikin bagi oran yang sudah sangat tua dan tidak
mampu shaum. " ( HR. Ahmad, Abu Dawud, AL-Baihaqi dengan sanad shahih).
3.
"Diriwayatkan dari Hamzah Al-Islamy : Wahai
Rasulullah, aku dapati bahwa diriku kuat untuk shaum dalam safar, berdosakah
saya ? Maka beliau bersabda : hal itu adalah merupakan kemurahan dari Allah
Ta'ala, maka barangsiapa yang menggunakannya maka itu suatu kebaikan dan
barangsiapa yang lebih suka untuk terus shaum maka tidak ada dosa baginya
" ( H.R.Muslim)
4.
"Diriwayatkan dari Sa'id Al-Khudry ra. ia
berkata : Kami bepergian bersama Rasulullah saw. ke Makkah, sedang kami dalam
keadaan shaum. Selanjutnya ia berkata : Kami berhenti di suatu tempat. Maka
Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya kamu sekalian sudah berada ditempat yang
dekat dengan musuh kalian, dan berbuka lebih memberi kekuatan kepada kamu. Ini
merupakan rukhsah, maka diantara kami ada yang masih shaum dan ada juga yang
berbuka. Kemudian kami berhenti di tempat lain. Maka beliau juga bersabda:
Sesungguhnya besoak kamu akan bertemu musuh, berbuka lebih memberi kekuatan
kepada kamu sekalian,maka berbukalah. Maka ini merupakan kemestian, kamipun
semuanya berbuka. Selanjutnya bila kami bepergian beserta Rasulullah saw. kami
shaum ." ( H.R Ahmad, Muslim dan Abu Dawud).
5.
"Diriwayatkan dari Sa'id Al-Khudry ra. ia
berkata : Pada suatu hari kami pergi berperang beserta Rasulullah saw. di bulan
Ramadhan. Diantara kami ada yang shaum dan diantara kami ada yang berbuka .
Yang shaum tidak mencela yang berbuka ,dan yang berbuka tidak mencela yang
shaum. Mereka berpendapat bahwa siapa yang mendapati dirinya ada kekuatan lalu
shaum, hal itu adalah baik dan barangsiapa yang mendapati dirinya lemah lalu
berbuka,maka hal ini juga baik " (HR. Ahmad dan Muslim)
6.
"Dari Jabir bin Abdullah : Bahwa sesungguhnya
Rasulullah saw. pergi menuju ke Makkah pada waktu fathu Makkah, beliau shaum
sampai ke Kurraa?il Ghamiim dan semua manusia yang menyertai beliau juga shaum.
Lalu dilaporkan kepada beliau bahwa manusia yang menyertai beliau merasa berat
, tetapi mereka tetap shaum karena mereka melihat apa yang tuan amalkan (
shaum). Maka beliau meminta segelas air lalu diminumnya. Sedang manusia melihat
beliau, lalu sebagian berbuka dan sebagian lainnya tetap shaum. Kemudian sampai
ke telinga beliau bahwa masih ada yang nekad untuk shaum. Maka beliaupun
bersabda : mereka itu adalah durhaka. "( HR.Tirmidzy)
7.
"Ucapan Ibnu Abbas : wanita yang hamil dan
wanita yang menyusui apabila khawatir atas kesehatan anak-anak mereka, maka
boleh tidak shaum dan cukup membayar fidyah memberi makan orang miskin " (
Riwayat Abu Dawud ). Shahih
8.
"Diriwayatkan dari Nafi' dari Ibnu Umar: Bahwa
sesungguhnya istrinya bertanya kepadanya ( tentang shaum Ramadhan ), sedang ia
dalam keadaan hamil. Maka ia menjawab : Berbukalah dan berilah makan sehari
seorang miskin dan tidak usah mengqadha shaum ." ( Riwayat Baihaqi)
Shahih.
9.
"Diriwayatkan dari Sa'id bin Abi 'Urwah dari
Ibnu Abbas beliau berkata : Apabila seorang wanita hamil khawatir akan
kesehatan dirinya dan wanita yang menyusui khawatir akan kesehatan anaknya jika
shaum Ramadhan. Belberkata : Keduanya boleh berbuka ( tidak shaum )dan harus memberi
makan sehari seorang miskin dan tidak perlu mengqadha shaum" (
HR.Ath-Thabari dengan sanad shahih di atas syarat Muslim , kitab AL-irwa jilid
IV hal 19).
10. KESIMPULAN: Pelajaran yang dapat diambil dari keterangan di atas adalah :
1) Orang Mu'min yang diberi
kelonggaran diperbolehkan untuk tidak shaum Ramadhan, tetapi wajib mengqadha di
bulan lain, mereka itu ialah :
a) Orang sakit yang masih ada
harapan sembuh.
b)
Orang yang bepergian ( Musafir ).
Musafir yang merasa kuat boleh meneruskan shaum dalam
safarnya, tetapi yang merasa lemah dan berat lebih baik berbuka, dan makruh
memaksakan diri untuk shaum.
2)
Orang Mu'min yang diberi kelonggaran diperbolehkan
untuk tidak mengerjakan shaum dan tidak wajib mengqadha, tetapi wajib fidyah
(memberi makan sehari seorang miskin). Mereka adalah orang yang tidak lagi
mampu mengerjakan shaum karena :
a). Umurnya sangat tua dan lemah.
b). Wanita yang menyusui dan khawatir akan kesehatan
anaknya.
c). Karena mengandung dan khawatir akan kesehatan
dirinya.
d). Sakit menahun yang tidak ada harapan sembuh.
e). Orang yang sehari-hari kerjanya berat yang tidak
mungkin mampu dikerjakan sambil shaum, dan tidak mendapat pekerjaan lain yang
ringan. dalil 2,7,8 dan 9).
Hal-Hal
Yang Membatalkan Shaum
1.
"...dan makan dan minumlah hingga jelas
bagimu benang putih dari benang hitam (fajar ), kemudian sempurnakanlah shaum
itu sampai malam..." Al-Baqarah : 187).
2.
"Dari Abu Hurairah ra.: bahwa sesungguhnya
nabi saw. telah bersabda : Barangsiapa yang terlupa, sedang dia dalam keadaan
shaum, kemudian ia makan atau minum, maka hendaklah ia sempurnakan shaumnya.
Hal itu karena sesungguhnya Allah hendak memberinya karunia makan dan minum
" (Hadits Shahih, riwayat Al-Jama'ah kecuali An-Nasai).
3.
Dari Abu Hurairah ra. bahwa sesungguhnya Nabi saw
telah bersabda : Barang siapa yang muntah dengan tidak sengaja, padahal ia
sedang shaum - maka tidak wajib qadha ( shaumnya tetap sah ), sedang barang
siapa yang berusaha sehinggga muntah dengan sengaja, maka hendaklah ia
mengqadha ( shaumnya batal ). ( H.R : Abu Daud dan At-Tirmidziy )
4.
Diriwayatkan dari Aisyah ra ia berkata : Disaat
kami berhaidh ( datang bulan ) dimasa Rasulullah saw. kami dilarang shaum dan
diperintah untuk mengqadhanya dan kami tidak diperintah untuk mengqadha shalat.
( H.R : Al-Bukhary dan Muslim )
5.
Diriwayatkan dari Hafshah, ia berkata : Telah
bersabda Nabi saw. Barang siapa yang tidak berniat untuk shaum ( Ramadhan )
sejak malam, maka tidak ada shaum baginya. ( H.R : Abu Daud ) hadits shahih.
6.
Telah bersabda Rasulullah saw: Bahwa sesungguhnya
semua amal itu harus dengan niat ......... ( H.R : Al-Bukhary dan Muslim )
7.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. ia berkata :
Sesungguhnya seorang laki-laki berkata kepada Rasulullah saw: Ya Rasulullah
saya terlanjur menyetubuhi istri saya (di siang hari) padahal saya dalam
keadaan shaum Ramadhan ), maka Rasulullah saw. bersabda : Punyakah kamu seorang
budak untuk dimerdekakan ? Ia menjawab : Tidak. Rasulullah saw bersabda :
Mampukah kamu shaum dua bulan berturut-turut ? Lelaki itu menjawab : Tidak. Beliau
bersabda lagi : Punyakah kamu persediaan makanan untuk memberi makan enam puluh
orang miskin ? Lelaki itu menjawab : Tidak. Lalu beliau diam, maka ketika kami
dalam keadaan semacam itu, Rasulullah datang dengan membawa satu keranjang
kurma, lalu bertanya : dimana orang yang bertanya tadi ? ambilah kurma ini dan
shadaqahkan dia. Maka orang tersebut bertanya : Apakah kepada orang yang lebih
miskin dari padaku ya Rasulullah ? Demi Allah tidak ada diantara sudut-sudutnya
( Madinah ) keluarga yang lebih miskin daripada keluargaku. Maka Nabi saw. lalu
tertawa sampai terlihat gigi serinya kemudian bersabda : Ambillah untuk memberi
makan keluargamu. ( H.R : Al-Bukhary dasn Muslim )
8.
KESIMPULAN
Ayat dan hadits-hadits tersebut di atas menerangkan kepada kita bahwa
hal-hal yang dapat membatalkan shaum ( Ramadhan ) ialah sbb :
a.
Sengaja makan dan minum di siang hari. Bila
terlupa makan dan minum di siang hari, maka tidak membatalkan shaum. ( dalil :
2 )
b.
Sengaja membikin muntah, bila muntah dengan tidak
disengajakan, maka tidak membatalkan shaum. ( dalil : 3 )
c.
Pada siang hari terdetik niat untuk berbuka. (
dalil : 5 dan 6 )
d.
Dengan sengaja menyetubuhi istri di siang hari
Ramadhan, ini disamping shaumnya batal ia terkena hukum yang berupa :
memerdekakan seorang hamba, bila tidak mampu maka shaum dua bulan
berturut-turut, dan bila tidak mampu, maka memberi makan enam puluh orang
miskin.(dalil : 7 )
e.
Datang bulan di siang hari Ramadhan ( sebelum
waktu masuk aghrib ).( dalil : 4 )
Hal-Hal
Yang Boleh Dikerjakan Waktu Ibadah Shaum.
1.
Diriwayatkan dari Aisyah ra Bahwa sesungguhnya
Nabi saw. dalam keadaan junub sampai waktu Shubuh sedang beliau sedang dalam
keadaan shaum, kemudian mandi. (H.R : Al-Bukhary dan Muslim )
2.
Diriwayatkan dari Abi Bakar bin Abdurrahman, dari
sebagian sahabat-sahabat Nabi saw. ia berkata kepadanya : Dan sungguh telah
saya lihat Rasulullah saw. menyiram air di atas kepala beliau padahal beliau
dalam keadaan shaum karena haus dan karena udara panas. ( H.R :Ahmad, Malik dan
Abu Daud )
3.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra. Bahwa
sesungguhnya Nabi saw berbekam sedang beliau dalam keadaan shaum. ( H.R :
Al-Bukhary ) .
4.
Diriwayatkan dari Aisyah ra Adalah Rasulullah saw
mencium ( istrinya ) sedang beliau dalam keadaan shaum dan menggauli dan
bercumbu rayu dengan istrinya ( tidak sampai bersetubuh ) sedang beliau dalam
keadaan shaum, akan tetbeliau adalah orang yang paling kuat menahan birahinya.
( H.R : Al-Jama'ah kecuali Nasa'i) hadits shahih.
5.
Diriwayatkan dari Abdullah bin Furuuj : Bahwa
sesungguhnya ada seorang wanita bertanya kepada Ummu Salamah ra. Wanita itu
berkata : Sesungguhnya suami saya mencium saya sedang dia dan saya dalam
keadaan shaum, bagaimana pendapatmu ? Maka ia menjawab : Adalah Rasulullah r
pernah mencium saya sedang beliau dan saya dalam keadaan shaum. ( H.R :
Aththahawi dan Ahmad dengan sanad yang baik dengan mengikut syarat Muslim ).
6.
Diriwayatkan dari Luqaidh bin Shabrah :
Sesungguhnya Nabi saw bersabda : Apabila kamu beristinsyaaq ( menghisap air ke
hidung ) keraskan kecuali kamu dalam keadaan shaum. ( H.R : Ashhabus Sunan )
7.
Perkataan ibnu Abbas : Tidak mengapa orang yang
shaum mencicipi cuka dan sesuatu yang akan dibelinya ( Ahmad dan Al-Bukhary ).
8.
KESIMPULAN
Hadits-hadits tersebut di atas memberi pelajaran kepada kita bahwa hal-hal
tersebut di bawah ini bila diamalkan tidak membatalkan shaum :
a.
Menyiram air ke atas kepala pada siang hari karena
haus ataupun udara panas, demikian pula menyelam kedalam air pada siang hari.
b.
Menta'khirkan mandi junub setelah adzan Shubuh. (
dalil : 1 )
c.
Berbekam pada siang hari. ( dalil : 3 )
d.
Mencium, menggauli, mencumbu istri tetapi tidak
sampai bersetubuh di siang hari.( dalil 4 dan 5 )
e.
Beristinsyak ( menghirup air kedalam hidung
)terutama bila akan berwudhu, asal tidak dikuatkan menghirupnya. ( dalil : 6 )
f.
Disuntik di siang hari
g.
Mencicipi makanan asal tidak ditelan.(dalil :7)
7. FIQIH SHAUM BAGI MUSLIMAH
Muqoddimah
Dalam surat Al-Baqoroh :
183, Allah SWT memerintahkan umat Islam melaksanakan shiyam, untuk mencapai
derajat taqwa. Perintah ini adalah umum, baik untuk pria maupun wanita. Tetapi
dalam perincian pelaksanaan shiyam, ada beberapa hukum khusus bagi wanita. Hal
ini terjadi karena perbedaan fithrah yang ada pada wanita yang tidak dimiliki
oleh pria. Dalam kajian ini- insya Allah- akan dibahas hukum-hukum yang
berkaitan dengan wanita secara khusus.
Panduan Umum
1.
Wanita sebagaimana pria disyari'atkan memanfaatkan
bulan suci ini untuk hal-hal yang bermanfaat, dan memperbanyak menggunakan
waktu untuk beribadah. Seperti memperbanyak bacaan Al-Qur'an, dzikir, do'a,
shodaqoh dan lain sebagainya, karena pada bulan ini amal sholeh dilipatgandakan
pahalanya.
2.
Mengajarkan kepada anak-anaknya akan nilai bulan
Ramadhan bagi umat Islam, dan membiasakan mereka berpuasa secara bertahap
(tadarruj), serta menerangkan hukum-hukum puasa yang bisa mereka cerna sesuai
dengan tingkat kefahaman yang mereka miliki.
3.
Tidak
mengabiskan waktu hanya di dapur, dengan membuat berbagai variasi makanan untuk
berbuka. Memang wanita perlu menyiapkan makanan, tetapi jangan sampai hal itu
menguras seluruh waktunya, karena ia juga dituntut untuk mengisi waktunya
dengan beribadah dan bertaqorrub kepada Allah.
4.
Melaksanakan shalat pada waktunya (awal waktu)
III. Hukum Berpuasa bagi Muslimah Berdasarkan umumnya firman Allah SWT (QS.
Al-Baqoroh: 183) serta hadits Rasulullah SAW (HR.Bukhori & Muslim), maka
para ulama' ber-ijma' bahwa hukum puasa bagi muslimah adalah wajib, apabila
memenuhi syarat-syarat; antara lain: Islam, akil baligh, muqim, dan tidak ada
hal-hal yang menghalangi untuk berpuasa.
Wanita Shalat Tarawih, I'tikaf dan Lailat al Qodr
Wanita diperbolehkan
untuk melaksanakan shalat tarawih di masjid jika aman dari fitnah. Rasulullah
SAW bersabda: " Janganlah kalian melarang wanita untuk mengunjungi
masjid-masjid Allah " (HR. Bukhori). Prilaku ini juga dalakukan oleh para
salafush shaleh. Namun demikian, wanita diharuskan untuk berhijab (memakai
busana muslimah), tidak mengeraskan suaranya, tidak menampakkan perhiasan-
perhiasannya, tidak memakai angi-wangian, dan keluar dengan izin (ridlo) suami
atau orang tua. Shof wanita berada dibelakang shof pria, dan sebaik-baik shof
wanita adalah shof yang di belakang (HR. Muslim).
Tetapi jika ia ke masjid
hanya untuk shalat, tidak untuk yang lainnya, seperti mendengarkan pengajian,
mendengarkan bacaan Al-Qur'an (yang dialunkan dengan baik), maka shalat di
rumahnya adalah lebih afdlol. Wanita juga diperbolehkan melakukan i'tikaf baik
di masjid rumahnya maupun di masjid yang lain bila tidak menimbulkan fitnah,
dan dengan mendapatkan izin suami, dan sebaiknya masjid yang dipakai i'tikaf
menempel atau sangat berdekatan dengan rumahnya serta terdapat fasilitas khusus
bagi wanita. Disamping itu wanita juga di perbolehkan menggapai 'lailat al
qodr', sebagaimana hal tersebut dicontohkan Rasulullah SAW dengan sebagian
isteri beliau. (Lebih lanjut lihat panduan tentang i'tikaf dan lailat al qodr).
Wanita Haidh dan Nifas
Shiyam dalam kondisi ini
hukumnya haram.
Apabila haid atau nifas
keluar meski sesaat sebelum maghrib, ia wajib membatalkan puasanya dan
mengqodo'nya (mengganti) pada waktu yang lain.
Apabila ia suci pada
siang hari, maka untuk hari itu ia tidak boleh berpuasa, sebab pada pagi
harinya ia tidak dalam keadaan suci.
Apabila ia suci pada
malam hari Ramadhan meskipun sesaat sebelum fajar, maka puasa pada hari itu
wajib atasnya, walaupun ia mandi setelah terbit fajar.
Wanita Hamil dan Menyusui
·
Jika wanita hamil itu takut akan keselamatan
kandungannya, ia boleh berbuka.
·
Apabila kekhawatiran ini terbukti dengan
pemeriksaan secara medis dari dua dokter yang terpercaya, berbuka untuk ibu ini
hukumnya wajib, demi keselamatan janin yang ada dikandungannya.
·
Apabila ibu hamil atau menyusui khawatir akan
kesehatan dirinya, bukan kesehatan anak atau janin, mayoritas ulama'
membolehkan ia berbuka, dan ia hanya wajib mengqodo' (mengganti) puasanya.
Dalam keadaan ini ia laksana orang sakit.
·
Apabila ibu hamil atau menyusui khawatir akan
keselamatan janin atau anaknya (setelah para ulama' sepakat bahwa sang ibu
boleh berbuka), mereka berbeda pendapat dalam hal: Apakah ia hanya wajib
mengqodo' ? atau hanya wajib membayar fidyah (memberi makan orang miskin setiap
hari sejumlah hari yang ia tinggalkan) ? atau kedua-duanya qodho' dan fidyah
(memberi makan):
·
Ibnu Umar dan Ibnu Abbas membolehkan hanya dengan memberi
makan orang miskin setiap hari sejumlah hari yang ditinggalkan.
·
Mayoritas ulama' mewajibkan hanya mengqodho'.
·
Sebagian yang lain mewajibkan kedua-duanya; qodho'
dan fidyah.
·
DR. Yusuf Qordhowi dalam Fatawa Mu'ashiroh
mengatakan bahwa ia cenderung kepada pendapat yang mengatakan cukup untuk
membanyar fidyah (memberi makan orang setiap hari), bagi wanita yang tidak
henti-hentinya hamil dan menyusui. Tahun ini hamil, tahun berikutnya menyusui,
kemudian hamil dan menyusui, dan seterusnya, sehingga ia tidak mendapatkan
kesempatan untuk mengqodho' puasanya. Lanjut DR. Yusuf al-Qordlowi; apabila
kita membebani dengan mengqodho' puasa yang tertinggal, berarti ia harus
berbuasa beberapa tahun berturut-turut sertelah itu, dan itu sangat memberatkan
, sedangkan Allah tidak menghendaki kesulitan bagi hambaNya.
Wanita yang Berusia lanjut
Apabila puasa membuatnya
sakit, maka dalam kondisi ini ia boleh tidak berpuasa. Secara umum, orang yang
sudah berusia lanjut tidak bisa diharapkan untuk melaksanakan (mengqodho')
puasa pada tahun-tahun berikutnya, karena itu ia hanya wajib membayar fidyah
(memberi makan orang miskin).
Wanita dan Tablet Pengentas Haidh
Syekh Ibnu Utsaimin
menfatwakan bahwa penggunaan obat tersebut tidak dianjurkan. Bahkan bisa
berakibat tidak baik bagi kesehatan wanita. Karena haid adalah hal yang telah
ditakdirkan bagi wanita, dan kaum wanita di masa Rasulullah SAW tidak pernah
membebani diri mereka untuk melakukan hal tersebut. Namun apabila ada yang
melakukan, bagaimana hukumnya ?. Jawabnya: - Apabila darah benar-benar
terhenti, puasanya sah dan tidak diperintahkan untuk mengulang. - Tetapi
apabila ia ragu, apakah darah benar-benar berhenti atau tidak,maka hukumnya
seperti wanita haid, ia tidak boleh melakukan puasa. ( Masa'il ash Shiyam h. 63
& Jami'u Ahkam an Nisa' 2/393)
Mencicipi Masakan
Wanita yang bekerja di
dapur mungkin khawatir akan masakan yang diolahnya pada bulan puasa, karena ia
tidak dapat merasakan apakah masakan tersebut keasinan atau tidak atau yang
lain-lainnya. Maka bolehkah ia mencicipi masakannya ?. Para ulama' memfatwakan
tidak mengapa wanita mencicipi rasa masakannya, asal sekedarnya dan tidak
sampai di tenggorokan, dalam hal ini diqiyaskan dengan berkumur. (Jami'u Ahkam
an Nisa').
Khotimah
Demikian panduan ringkas
ini, semoga para wanita muslimah dapat memaksimalkan diri beribadah selama
bulan Ramadhan tahun ini, untuk meraih nilai taqwa.
8. PANDUAN SHALAT DAN SHAUM DALAM BEPERGIAN
Hukum-hukum yang berkaitan dengan safar
(perjalanan) ialah mengkoshor shalat, menjama' shalat, menyapu sepatu saat
wadhu' selama tiga hari, berbuka di bulan Ramadhan, boleh tidak shalat jam'at
dan sunnat 'ied, shalat di atas kendaraan dan tayammum. Dalam kesempatan ini -
insya Allah - akan dikemukakan lebih lanjut tentang ketentuan shalat dan shaum
dalam safar, yang sekaligus menegaskan bahwa bahkan dalam keadaan safar
(bepergian)pun Islam memberikan panduan agar umat selalu selamat dan sejahtera.
Shalat Dalam Safar
Berkenaan dengan shalat,
illah (sebab) adanya perjalanan membolehkan hal-hal berikut :
1.
Mengqoshor (memendekkan) shalat:
a Pada dasarnya
qoshor merupakan keringanan (rukhshoh) bagi orang yang bepergian (musafir),
jika bukan untuk tujuan maksiat. Manyoritas ulama' berkesimupulan bahwa qoshor
adalah afdhol. Sebagaimana sunnah dan kebiasaan Rasulullah SAW kemudian para
shahabat beliau. Diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Muslim dari Ibnu Umar
Rasulullah SAW katanya: " Aku sering menyertai Rasulullah SAW dan beliau
menunaikan shalat yang asalnya empat rekaat menjadi dua rekaat, demikian pula
Abu Bakar, Umar dan Ustman Rasulullah SAW.
b.
Jarak perjalanan yang membolehkan qoshor adalah
yang menurut ukuran urf di zamannya dan dikatagorikan safar atau bepergiaan/
melakukan perjalanan.
c.
Persyaratan teknis melaksanakan qoshor, dikemukakan
fuqoha' sebagai berikut :
1)
Bukan safar untuk maksiat, menurut mayoritas
ulama'.
2)
Mempunyai tujuan tempat tertentu dalam jarak
qoshor
3)
Telah keluar rumah dan wilayah dimana ia tinggal
4)
Tidak berniat untuk tinggal menetap di tempat ia
mengqoshor
5)
Tidak menjadi makmun bagi imam yang tidak
mengqoshor
6)
Niat qoshor saat takbirotul ikhrom .
2.
Menjama' (mengumpulkan) shalat
Menjama' shalat dhuhur dengan ashar atau naghrib dengan isya' dibolehkan
dalam safar, baik dengan jama' taqdim (didahulukan) maupun jama' ta'khir
(diakhirkan). Asal sudah berniat untuk safar boleh menjama' taqdim menjelang
keberangkatan tanpa keluar rumah terlebih dahulu. Sedang untuk jama' ta'khir
diharuskan berniat sejak tibanya waktu shalat pertama. Sesudah adzan untuk tiap
shalat dilakukan iqomah (qomat) masing-masing. Dan antara kedua shalat yang
dijama' tidak diselingi dengan shalat sunnat.
3.
Menjama' dan mengqoshor shalat
Selain kedua hal diatas dan disebabkan oleh alasan-alasan yang sama,
syari'at Islam juga membolehkan adanya jama' dan qoshor sekaligus, baik secara
taqdim maupun ta'khir, yaitu dengan menjama' qoshor antara shalat dhuhur dengan
ashar, masing-masing dua reka'at dan menjama' qoshor antara shalat maghrib
(tetap 3 reka'at) dengan isya' dua rekaat.
4.
Shalat di atas kendaraan
Jika tiba waktu shalat sedang di atas kendaraan dan tidak memungkinkan
untuk berhenti dulu, maka boleh menunaikan shalat di atas kendaraan dengan
tetap menghadap qiblat, minimal saat takbirotul ikhrom jika untuk sampai
selesai shalat tidak memungkinkan. Dan jika sejak awal sudah tidak memungkinkan
menghadap qiblat, boleh menunaikannya sesuai dengan arah kendaraan. Dan boleh
sambil duduk jika tidak memungkinkan melaksanakannya sambil berdiri.
Diriwayatkan dari Maemun bin Mahron dari Ibnu Umar RA.katanya: " Aku
bertanya kepada Rasulullah SAW bagaimana caranya shalat di atas kapal laut?
jawab beliau : "Shalatlah berdiri kecuali jika dikhawatirkan akan
tenggelam ( karena oleng). Riwayat ad Daraquthni menurut syarat Bukhori dan
Muslim.Asy Syaukani berkomentar: Diqiyaskan atas khawatir tenggelam, adanya
udzur atau kesulitan lainnya termasuk kesulitan menghadap ke arah qiblat.
Shaum Dalam Safar
1.
Safar (bepergian) termasuk kondisi yang
membolehkan ifthor atau berbuka, artinya boleh tidak menunaikan shaum meski
hukumnya wajib, seperti shaum Ramadhan, shaum nadzar, dan kafarot. Sekalipun
tetap ada ketentuan untuk mengganti (mengqodho') di waktu lain. Dalil syar'i
yang mengaturnya; Al-Qur'an suarat Allah SWT Baqoroh : 185: "... Maka
barangsiapa yang sakit atau dalam safar, (jika berbuka) maka hendaklah
menggantinya pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagi kamu
sekalian dan tidak menghendaki kesulitan... ".
2.
Ukuran safar yang populer dikalangan ulama' adalah
pada jarak perjalanan yang boleh mengqoshor shalat. Dan jika memperhatikan
isyarat ayat, bahwa " Allah menghendaki kemudahan bagi kamu sekalian dan
tidak menghendaki kesulitan", dapat difahami bahwa keringan (rukhshoh)
dibolehkannya berbuka saat safar agar tidak terjadi kondisi yang menyulitkan (
al usr) atau memberatkan (al masyaqqoh). Sebagaimana yang difahami oleh ulama
Hanafiyah, Malikiyah dan Syafi'iyah.
3.
Dengan mempertimbangkan (mura'at) terjadi tidaknya
masyaqqoh, maka shaum dalam safar dapat dibedakan sebagai berikut:
a.
Shaum lebih utama (afdhol) dari pada berbuka: Bagi orang yang kuat menjalaninya tanpa suatu
masyaqqoh. Demikian pendapat jumhurul ulama' sesuai dengan taujih ayat : "
.... Dan bahwa kamu sekalian melaksanakan shaum adalah lebih baik jika kamu
sekalian mengetahui nilai keutamaannya" ( QS:2:184)
Shaum lebih baik walaupun terasa sedikit berat, jika untuk mengqodho'nya
akan terasa berat. Demikian difatwakan oleh Umar bin Abdul Aziz.
Shaum lebih utama bagi yang sudah biasa dan rutin bepergian relatif jauh
tanpa merasakan adanya rasa berat (masyaqqoh). Dalam soal masyaqqoh, kecuali
fisik yang harus dipertimbangkan, tapi kondisi ruhiyah atau kejiwaan lebih
menentukan. Adalah para shahabat Rasulullah SAW biasa tetap menjalani shaum
walaupun dalam keadaan perang, tanpa merasakan adanya masyaqqoh yang berarti.
b.
Berbuka lebih baik:
Bagi orang yang kuat shaum tapi dikhawatirkan terganggu dengan rasa ujub
(bangga) atau riya'. Sebagaimana difatwakan oleh Ibnu Umar RA. Imam Bukhori
meriwayatkan hadits dari shahabat Anas RA bahwa Rasulullah SAW bersabda kepada
mereka yang berbuka ketika melayani mereka yang shaum: " Orang-orang yang
berbuka hari ini meraih pahala".
Demikian pula berbuka lebih baik bagi orang yang belum pernah mengambil
rukhshoh (keringanan ini). Sebagaimana kesimpulan Asy Syaukani tentang hadits
riwayat Muslim dan an Nasa'i bahwa shahabat Hamzah bin Amr as Aslami berkata
kepada Rasulullah SAW : ya Rasulullah saya kuat menjalankan shaum dalam safar
bolehkah saya lakukan ? jawab beliau : " Ini merupakan rukhshoh dari Allah
ta'ala, siapa yang mengambilnya adalah baik dan siapa yang ingin shaum tidak
apa-apa".
Berbuka adalah afdhol bahkan shaum menjadi makruh, bagi yang memaksakan
shaum diperjalanan yang terdapat masyaqqoh. Dalam kontek ini Rasulullah SAW
bersabda tentang musafir yang tetap shaum dalam kepayahan sehingga dikerumuni
dan diteduhi orang banyak: " Tidak merupakan kebaikan (al birr) as shaum
dalam safar ". Demikian Imam Bukhori menyimpulkan.
Bebrbuka dalam safar lebih baik jika akan lebih kuat untuk mengadapi musuh dalam
jihad.
Bahkan berbuka menjadi wajib hukumnya apabila panglima jihad memerintahkan
untuk berbuka demi kepentingan jihad
Dalam kajian fiqhiyah,
ulama' menyim-pulkan sejumlah persyaratan untuk mengambil rukhshoh ifthor
(berbuka) dalam safar. Yaitu :
a.
Merupakan perjalanan yang halal atau mubah, bukan
safar untuk tujuan maksiat
b.
Perjalanan relatif jauh menurut ukuran zamannya
c.
Tidak memulai perjalanan dalam keadaan shaum agar
tidak sampai membatalkan amal ibadah yang sudah dimulai.
Bukan merupakan perjalanan
yang biasa dan rutin (seperti perjalanan supir) kecuali jika terjadi masyaqqoh.
Para ulama' cenderung bahwa untuk pengamalan sendiri memilih yang afdhol dan
yang ahwath (lebih berhati-hati) dari pilihan yang ada. Wallahu ta'ala 'alam.
9. PANDUAN MENGGAPAI LAILATUL QODAR
Muqadimah
Sesudah disyariatkannya ibadah shaum, dan agar
umat Islam dapat merealisasikan nilai taqwa, Allah SWT melengkapi nikmat-Nya
dengan memberikan adanya "Lailat al qodr". Allah berfirman : "
Sesungguhnya Kami telah menurunkan Al-Qur'an pada " Lailat al qodr".
Tahukah kalian apakah " Lailat al qodr" ?. Itulah malam yang lebih
utama dari pada seribu bulan" (QS. Al Qodr : 1-3)
Keutamaan Lailat al Qodr
Ayat yang dikutip di atas
jelas menunjukkan nilai utama dari " Lailat al qodr". Mengomentari
ayat di atas Anas bin Malik ra menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan keutamaan
disitu adalah bahwa amal ibadah seperti shalat, tilawah al-Qur'an, dan dzikir
serta amal sosial (seperti shodaqoh dana zakat), yang dilakukan pada malam itu
lebih baik dibandingkan amal serupa selama seribu bulan (tentu di luar malam
lailat al qodr sendiri). Dalam riwayat lain Anas bin Malik juga menyampaikan
keterangan Rasulullah SAW bahwa sesungguhnya Allah mengkaruniakan " Lailat
al qodr" untuk umatku, dan tidak memberikannya kepada umat-umat
sebelumnya.
Sementara berkenaan
dengan ayat 4 surat al qodr, Abdullah bin Abbas ra menyampaikan sabda
Rasulullah bahwa pada saat terjadinya lailat al qodr, para malaikat turun
kebumi menghampiri hamba-hamba Allah yang sedang qiyam al lail, atau melakukan
dzikir, para malaikat mengucapkan salam kepada mereka. Pada malam itu
pintu-pintu langit dibuka, dan Allah menerima taubat dari para hambaNya yang
bertaubat. Dalam riwayat Abu Hurairah ra, seperti dilaporkan oleh Bukhori,
Muslim dan al Baihaqi, Rasulullah SAW juga pernah menyampaikan ,
"barangsiapa melakukan qiyam ( shalat malam) pada lailat al qodr, atas
dasar iman serta semata-mata mencari keridloan Allah, maka Allah akan
mengampuni dosa-dosa yang pernah dilakukannya". Demikian banyaknya
keutamaan lailat al qodr, sehingga Ibnu Abi Syaibah pernah menyampaikan
ungkapan al Hasan al Bashri, katanya : " Saya tidak pernah tahu adanya
hari atau malam yang lebih utama dari malam yang lainnya, kecuali ' Lailat al
qodr', karena lailat al qodr lebih utama dari (amalan) seribu bulan".
Hukum "Menggapai" Lailat al Qodr.
Memperhatikan pada arahan
(taujih) Rasulullah SAW, serta contoh yang beliau tampilkan dalam upaya
"menggapai" lailat al qodr, dalam hal ini misalnya Umar pernah menyampaikan
sabda Rasulullah SAW : " Barangsiapa mencari lailat al qodr, hendaknya ia
mencarinya pada malam kedua puluh tujuh" (HR. Ahmad). Maka para ulama'
berkesimpulan bahwa berupaya menggapai lailat al qodr hukumnya sunnah. IV.
Kapankah terjadinya Lailat al Qodr Sesuai dengan firman Allah pada awal surat
Al Qodr, serta pada ayat 185 surat Al Baqoroh, dan hadits Rasulullah SAW. Maka
para ulama' bersepakat bahwa " Lailat al qodr" terjadi pada malam
bulan Ramadhan. Bahkan seperti diriwayatkan oleh Ibnu Umar, Abu Dzar, dan Abu
Hurairah, lailat al qodr bukannya sekali terjadi pada masa Rasulullah SAW saja,
malainkan ia terus berlangsung pada setiap bulan Ramadhan untuk mashlahat umat
Muhammad, sampai terjadinya hari qiyamat. Adapun tentang penentuan kapan persis
terjadinya lailat al qodr, para ulama berbeda pendapat disebabkan beragamnya
informasi hadits Rasulullah, serta pemahaman para shahabat tentang hal
tersebut.
Sebagaimana tersebut
dibawah ini :
1.
Lailat al qodr terjadi pada malam 17 Ramadhan,
malam diturunkannya Al Qur'an. Hal ini disampaikan oleh Zaid bin Arqom, dan
Abdullah bin Zubair ra. (HR. Ibnu Abi Syaibah, Baihaqi dan Bukhori dalam
tarikh).
2.
Lailat al qodr terjadi pada malam-malam ganjil
disepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. Diriwayatkan oleh Aisyah dari sabda
Rasululah SAW: "Carilah lailat al qodr pada malam-malam ganjil disepuluh
hari terakhir bulan Ramadhan" (HR. Bukhori, Muslim dan Baihaqi)
3.
Lailat al qodr terjadi pada malam tanggal 21
Ramadhan, berdasarkan hadits riwayat Abi Said al Khudri yang dilaporkan oleh
Bukhori dan Muslim.
4.
Lailat al qodr terjadi pada malam tanggal 23 bulan
Ramadhan, berdasarkan hadits riwayat Abdullah bin Unais al Juhany, seperti
dilaporkan oleh Bukhori dan Muslim.
5.
Lailat al qodr terjadi pada malam tanggal 27 bulan
Ramadhan, berdasarkan hadits riwayat Ibnu Umar, seperti dikutip oleh Ahmad. Dan
seperti diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah, bahwa Umar bin al Khoththob,
Hudzaifah serta sekumpulan besar shahabat, yakin bahwa lailat al qodr terjadi
pada malam 27 bulan Ramadhan. Rasulullah SAW seperti diriwayatkan oleh Ibnu
Abbas, juga pernah menyampaikan kepada shahabat yang telah tua dan lemah tak
mampu qiyam berlama-lama dan meminta nasehat kepada beliau kapan ia bisa
mendapatkan lailat al qodr, Rasulullah SAW kemudian menasehati agar ia
mencarinya pada malam ke 27 bulan Ramadhan (HR. Thabroni dan Baihaqi).
6.
Seperti difahami dari riwayat Ibnu Umar dan Abi
Bakrah yang dilaporkan oleh Bukhori dan Muslim, terjadinya lailat al qodr
mungkin berpindah-pindah pada malam-malam ganjil sepanjang sepuluh hari
terakhir bulan Ramadhan. Sesuai dengan informasi terakhir ini, dan karena
langka dan pentingnya lailat al qodr, maka selayaknya setiap muslim berupaya
selalu mendapatkan lailat al qodr pada sepanjang sepuluh hari terakhir bulan
Ramadhan.
Tanda-tanda terjadinya Lailat al qodr
Seperti diriwayatkan Oleh
Imam Muslim, Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi, bahwa Rasulullah SAW pernah
bersabda: " Pada saat terjadinya lailat al qodr itu, malam terasa jernih,
terang, tenang, cuaca sejuk tidak terasa panas tidak juga dingin. Dan pada pagi
harinya matahari terbit dengan jernih terang benderang tanpa tertutup sesuatu
awan".
Apa yang perlu dilakukan pada lailat al qodr dan agar
dapat menggapai lailat al qodr
1.
Lebih bersungguh-sungguh dalam menjalankan semua
bentuk ibadah pada hari-hari Ramadhan, menjauhkan diri dari semua hal yang
dapat mengurangi keseriusan beribadah pada hari-hari itu. Dalam peribadatan ini
juga dengan mengikutsertakan keluarga. Hal itulah yang dahulu dicontohkan
Rasulullah SAW.
2.
Melakukan i'tikaf dengan berupaya sekuat tenaga.
Itulah yang dilakukan oleh Rasulullah SAW.
3.
Melakukan qiyamu al lail berjama'ah, sampai dengan
rekaat terakhir yang dilakukan imam, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Dzar ra.
4.
Memperbanyak do'a memohon ampunan dan keselamatan
kepada Allah dengan lafal : "Allahumma innaka 'afuwun tuhibul afwa fa'fu
'anni". Hal inilah yang diajarkan oleh Rasulullah SAW kepada Aisyah ra
ketika beliau bertanya : ' wahai Rasulullah, bila aku ketahui kedatangan lailat
al qodr, apa yang mesti aku ucapkan"? (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Tirmidzi)
Menggapai " Lailat al qodr" bagi Muslimah
Sebagaimana tersirat dari dialog Rasulullah SAW
dengan Aisyah, istri beliau itu, maka mudah disimpulkan bahwa kaum muslimah-pun
disyari'atkan dan diperbolehkan menggapai lailat al qodr . Dengan melakukan
maksimalisasi ibadah yang memang diperbolehkan untuk dilakukan seorang
muslimah. VIII. Khotimah Demikian panduan ringkas ini, mudah-mudahan pada bulan
Ramadhan tahun ini Allah memperkenankan kita meraih " Lailat al
qodr", malam yang utama dari 1000 bulan alias 83 tahun itu.
10. PANDUAN I'TIKAF RAMADHAN
Diantara
rangkaian ibadah-ibadah dalam bulan suci Ramadhan yang dangat dipelihara
sekaligus diperintahkan (dianjurkan ) oleh Rasulullah SAW adalah i'tikaf.
setiap muslim dianjurkan (disunnatkan) untuk beri'tikaf di masjid, terutama
pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan. I'tikaf merupakan sarana meditasi dan
kontemplasi yang sangat efektif bagi muslim dalam memelihara keislamannya
khususnya dalam era globalisasi, materialisasi dan informasi kontemporer.
Definisi I'tikaf
Para ulama mendefinisikan
i'tikaf yaitu berdiam atau tinggal di masjid dengan adab-adab tertentu, pada
masa tertentu dengan niat ibadah dan taqorrub kepada Allah SWT . Ibnu Hazm
berkata: I'tikaf adalah berdiam di masjid dengan niat taqorrub kepada Allah SWT
pada waktu tertentu pada siang atau malam hari. ( al Muhalla V/179)
Hukum I'tikaf
Para ulama telah berijma'
bahwa i'tikaf khususnya 10 hari terakhir bulan Ramadhan merupakan suatu ibadah
yang disyariatkan dan disunnatkan oleh Rasulullah SAW. Rasulullah SAW sendiri
senantiasa beri'tikaf pada bulan Ramadhan selama 10 hari. A'isyah, Ibnu Umar
dan Anas ra meriwayatkan: "Adalah Rasulullah SAW beri'tikaf pada 10 hari
terakhir bulan Ramadhan " HR. Bukhori & Muslim) Hal ini dilakukan oleh
beliau hingga wafat, kecuali pada tahun wafatnya beliau beri'tikaf selama 20
hari. Demikian halnya para shahabat dan istri beliau senantiasa melaksanakan
ibadah yang amat agung ini. Imam Ahmad berkata: " Sepengetahuan saya tak
seorang pun ulama mengatakan i'tikaf bukan sunnat".
Fadhilah ( keutamaan ) I'tikaf
Abu Daud pernah bertanya
kepada Imam Ahmad: Tahukan anda hadits yang menunjukkan keutamaan I'tikaf?
Ahmad menjawab : tidak kecuali hadits lemah. Namun demikian tidaklah mengurangi
nilai ibadah I'tikaf itu sendiri sebagai taqorrub kepada Allah SWT. Dan
cukuplah keuatamaanya bahwa Rasulullah SAW, para shahabat, para istri
Rasulullah SAW dan para ulama' salafus sholeh senantiasa melakukan ibadah ini.
Macam-macam I'tikaf
I'tikaf yang disyariatkan
ada dua macam; satu sunnah, dan dua wajib. I'tikaf sunnah yaitu yang dilakukan
secara sukarela semata-mata untuk bertaqorrub kepada Allah SWT seperti i'tikaf
10 hari terakhir bulan Ramadhan. Dan I'tikaf yang wajib yaitu yang didahului
dengan nadzar (janji), seperti : "Kalau Allah SWT menyembuhkan sakitku
ini, maka aku akan beri'tikaf.
Waktu I'tikaf
Untuk i'tikaf wajib
tergantung pada berapa lama waktu yang dinadzarkan , sedangkan i'tikaf sunnah
tidak ada batasan waktu tertentu. Kapan saja pada malam atau siang hari,
waktunya bisa lama dan juga bisa singkat. Ya'la bin Umayyah berkata: "
Sesungguhnya aku berdiam satu jam di masjid tak lain hanya untuk i'tikaf".
Syarat-syarat I'tikaf
Orang yang i'tikaf harus
memenuhi kriteria-kriteria sebagai berikut :
1.
Muslim.
2.
2. Berakal
3.
Suci dari
janabah ( junub), haidh dan nifas.
Oleh karena
itu i'tikaf tidak diperbolehkan bagi orang kafir, anak yang belum mumaiyiz
(mampu membedakan), orang junub, wanita haidh dan nifas.
Rukun-rukun I'tikaf
1.
Niat (QS. Al Bayyinah : 5), (HR: Bukhori &
Muslim tentang niat)
2.
Berdiam di masjid (QS. Al Baqoroh : 187)
Disini ada dua pendapat ulama tentang masjid
tempat i'tikaf . Sebagian ulama membolehkan i'tikaf disetiap masjid yang
dipakai shalat berjama'ah lima waktu. Hal itu dalam rangka menghindari
seringnya keluar masjid dan untuk menjaga pelaksanaan shalat jama'ah setiap
waktu. Ulama lain mensyaratkan agar i'tikaf itu dilaksanakan di masjid yang
dipakai buat shalat jum'at, sehingga orang yang i'tikaf tidak perlu
meninggalkan tempat i'tikafnya menuju masjid lain untuk shalat jum'at. Pendapat
ini dikuatkan oleh para ulama Syafi'iyah bahwa yang afdhol yaitu i'tikaf di
masjid jami', karena Rasulullah SAW i'tikaf di masjid jami'. Lebih afdhol di tiga
masjid; masjid al-Haram, masjij Nabawi, dan masjid Aqsho.
Awal dan akhir I'tikaf
Khusus i'tikaf Ramadhan waktunya dimulai sebelum
terbenam matahari malam ke 21. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW : "
Barangsiapa yang ingin i'tikaf dengan ku, hendaklah ia beri'tikaf pada 10 hari
terakhir Ramadhan (HR. Bukhori). 10 (sepuluh) disini adalah jumlah malam,
sedangkan malam pertama dari sepuluh itu adalah malam ke 21 atau 20. Adapun
waktu keluarnya atau berakhirnya, kalau i'tikaf dilakukan 10 malam terakhir, yaitu
setelah terbenam matahari, hari terakhir bulan Ramadhan. Akan tetapi beberapa
kalangan ulama mengatakan yang lebih mustahab (disenangi) adalah menuggu sampai
shalat ied.
Hal-hal yang disunnahkan waktu i'tikaf
Disunnahkan agar orang yang i'tikaf memperbanyak ibadah dan taqorrub kepada
Allah SWT , seperti shalat, membaca al-Qur'an, tasbih, tahmid, tahlil, takbir,
istighfar, shalawat kepada Nabi SAW, do'a dan sebagainya. Termasuk juga
didalamnya pengajian, ceramah, ta'lim, diskusi ilmiah, tela'ah buku tafsir,
hadits, siroh dan sebagainya. Namun demikian yang menjadi prioritas utama
adalah ibadah-ibadah mahdhah. Bahkan sebagian ulama meninggalkan segala
aktifitas ilmiah lainnya dan berkonsentrasi penuh pada ibadah-ibadah mahdhah.
Hal-hal yang diperbolehkan bagi mu'takif (orang yang
beri'tikaf)
1.
Keluar dari tempat i'tikaf untuk mengantar istri,
sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah SAW terhadap istrinya Shofiyah ra.
(HR. Riwayat Bukhori Muslim)
2.
Menyisir atau mencukur rambut, memotong kuku,
membersihkan tubuh dari kotoran dan bau badan.
3.
Keluar dari tempat keperluan yang harus dipenuhi,
seperti membuang air besar dan kecil, makan, minum (jika tidak ada yang
mengantarkannya), dan segala sesuatu yang tidak mungkin dilakukan di masjid.
Tetapi ia harus segera kembali setelah menyelesaikan keperluanya .
4.
Makan, minum, dan tidur di masjid dengan
senantiasa menjaga kesucian dan kebersihan masjid.
Hal-hal yang membatalkan I'tikaf
1.
Meninggalkan masjid dengan sengaja tanpa
keperluan, meski sebentar, karena meninggalkan salah satu rukun i'tikaf yaitu
berdiam di masjid.
2.
Murtad ( keluar dari agama Islam ) (QS. 39: 65
3.
Hilangnya akal, karena gila atau mabuk
4.
Haidh
5.
Nifas
6.
Berjima' (bersetubuh dengan istri) (QS. 2: 187).
Akan tetapi memegang tanpa syahwat, tidak apa-apa sebagaimana yang dilakukan
Nabi dengan istri- istrinya.
7.
Pergi shalat jum'at ( bagi mereka yang membolehkan
i'tikaf di mushalla yang tidak dipakai shalat jum'at)
I'tikaf bagi Muslimah
I'tkaf disunnahkan bagi
wanita sebagaimana disunnahkan bagi pria. Selain syarat-syarat yang disebutkan
tadi, i'tikaf bagi kaum wanita harus memenuhi syarat-syarat lain sbb:
1. Mendapat
izin (ridlo) suami atau orang tua. Hal itu disebabkan karena ketinggian hak
suami bagi istri yang wajib ditaati, dan juga dalam rangka menghindari fitnah
yang mungkin terjadi.
2.
Agar tempat i'tikaf wanita memenuhi kriteria
syari'at.
Kita telah mengetahui bahwa salah satu rukun atau syarat i'tikaf adalah
masjid. Untuk kaum wanita, ulama sedikit berbeda pendapat tentang masjid yang dapat
dipakai wanita beri'tikaf. Tetapi yang lebih afdhol- wallahu 'alam- ialah
tempat shalat di rumahnya. Oleh karena bagi wanita tempat shalat dirumahnya
lebih afdhol dari masjid wilayahnya. Dan masjid di wilayahnya lebih afdhol dari
masjid raya. Selain itu lebih seiring dengan tujuan umum syari'at Islamiyah,
untuk menghindarkan wanita semaksimal mungkin dari tempat keramaian kaum pria,
seperti tempat ibadah di masjid. Itulah sebabnya wanita tidak diwajibkan shalat
jum'at dan shalat jama'ah di masjid. Dan seandainya ke masjid ia harus berada
di belakang. Kalau demikian, maka i'tikaf yang justru membutuhkan waktu lama di
masjid , seperti tidur, makan, minum, dan sebagainya lebih dipertimbangkan. Ini
tidak berarti i'tikaf bagi wanita tidak diperboleh di masjid. Wanita bisa saja
i'tikaf di masjid dan bahkan lebih afdhol apabila masjid tersebut menempel
dengan rumahnya, jama'ahnya hanya wanita, terdapat tempat buang air dan kamar
mandi khusus dan sebagainya. Wallahu 'alam.
11. PANDUAN MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH
1. Diriwayatkan dari Ibnu Umar t.ia berkata :
Rasulullah telah mewajibkan zakat fithrah dari bulan Ramadhan satu sha' dari
kurma, atau satu sha' dari sya'iir. atas seorang hamba, seorang merdeka,
laki-laki, wanita, anak kecil dan orang dewasa dari kaum muslilmin. ( H.R :
Al-Bukhary dan Muslim )
2. Diriwayatkan dari Umar bin Nafi' dari ayahnya
dari Ibnu Umar ia berkata ; Rasulullah telah mewajibkan zakat fithrah satu sha'
dari kurma atau satu sha' dari sya'iir atas seorang hamba, merdeka, laki-laki,
wanita, anak kecil dan orang dewasa dari kaum muslimin dan beliau memerintahkan
agar di tunaikan / dikeluarkan sebelum manusia keluar untuk shalat 'ied. ( H. R
: Al-Bukhary, Abu Daud dan Nasa'i)
3. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra. ia berkata
: Rasulullah saw telah memfardhukan zakat fithrah untuk membersihkan orang yang
shaum dari perbuatan sia-sia dan dari perkataan keji dan untuk memberi makan
orang miskin. Barang siapa yang mengeluarkannya sebelum shalat, maka ia berarti
zakat yang di terima dan barang siapa yang mengeluarkannya sesudah shalat 'ied,
maka itu berarti shadaqah seperti shadaqah biasa ( bukan zakat fithrah ). ( H.R
: Abu Daud, Ibnu Majah dan Daaruquthni )
4. Diriwayatkan dari Hisyam bin urwah dari
ayahnya dari Abu Hurairah ra. dari Nabi saw. bersabda : Tangan di atas (
memberi dan menolong ) lebih baik daripada tangan di bawah ( meminta-minta ),
mulailah orang yang menjadi tanggunganmu ( keluarga dll ) dan sebaik-baik
shadaqah adalah yang di keluarkan dari kelebihan kekayaan ( yang di perlukan oleh
keluarga ) (H.R : Al-Bukhary dan Ahmad)
5. Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra. ia berkata
: Rasulullah sw. memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fithrah unutk anak
kecil, orang dewasa, orang merdeka dan hamba sahaya dari orang yang kamu
sediakan makanan mereka (tanggunganmu ). (H.R : Daaruquthni, hadits hasan )
6. Artinya : Diriwayatkan dari Nafi' t.
berkata : Adalah Ibnu Umar menyerahkan (zakat fithrah ) kepada mereka yang
menerimanya ( panitia penerima zakat fithrah / amil ) dan mereka ( para sahabat
) menyerahkan zakat fithrah sehari atau dua hari sebelum 'iedil fitri.
(H.R.Al-Bukhary )
7. Diriwayatkan dari Nafi' : Bahwa
sesungguhnya Abdullah bin Umar menyuruh orang mengeluarkan zakat fithrah kepada
petugas yang kepadanya zakat fithrah di kumpulkan (amil) dua hari atau tiga hari sebelum hari raya
fitri. (H.R: Malik)
KESIMPULAN
Hadits-hadits tersebut di atas memberi pelajaran kepada
kita bahwa :
1 Wajib bagi tiap kaum muslimin untuk
mengeluarkan zakat fithrah untuk dirinya , keluarganya dan orang lain yang
menjadi tanggungannya baik orang dewasa, anak kecil, laki-laki maupun wanita. (
dalil : 1,2 dan 5 )
2. Yang wajib mengeluarkan zakat fithrah
adalah yang mempunyai kelebihan dari keperluan untuk dirinya dan keluarganya. (
dalil : 4 )
3. Sasaran zakat fithrah adalah dibagikan
kepada kaum miskin dari kalangan kaum muslimin. ( dalil : 3 )
4. Zakat fithrah dikeluarkan dari makanan
pokok ( di negeri kita adalah beras ) sebanyak lebih kurang 3,1 liter untuk
seorang. ( dalil : 1 dan 2 )
5.
Cara
menyerahkan zakat fithrah adalah sebagai berikut :
a. Bila diserahkan langsung kepada yang berhak
( fakir miskin muslim ) waktu penyerahannya adalah sebelum shalat 'ied yakni
malam hari raya atau setelah shalat Shubuh sebelum shalat 'iedul fitri. ( dalil
: 2 dan 3 )
b. Bila diserahkan kepada amil zakat fithrah (
orang yang bertugas mengumpulkan zakat fithrah ), boleh diserahkan tiga,dua
atau satu hari sebelum hari raya 'iedul fitri. ( dalil : 6 dan 7 )
6. Zakat
fithrah disyari'atkan untuk membersihkan pelaksanaan shaum Ramadhan dari
perbuatan sia-sia dan perkataan keji di waktu shaum. (dalil : 3 )
12. PANDUAN SHALAT 'IEDUL FITHRI DAN 'IEDUL ADHHA
1. Diriwayatkan
dari Abu Said, ia berkata : Adalah Nabi saw. pada hari raya 'iedul fitri dan
'iedul adhha keluar ke mushalla ( padang untuk shalat ), maka pertama yang
beliau kerjakan adalah shalat, kemudian setelah selesai beliau berdiri
menghadap kepada manusia sedang manusia masih duduk tertib pada shof mereka,
lalu beliau memberi nasihat dan wasiat ( khutbah ) apabila beliau hendak
mengutus tentara atau ingin memerintahkan sesuatu yang telah beliau
putuskan,beliau perintahkan setelah selesai beliu pergi. ( H.R : Al-Bukhary dan
Muslim )
2. Telah berkata
Jaabir ra: Saya menyaksikan shalat 'ied bersama Nabi saw. beliau memulai shalat
sebelum khutbah tanpa adzan dan tanpa iqamah, setelah selesai beliau berdiri
bertekan atas Bilal, lalu memerintahkan manusia supaya bertaqwa kepada Allah,
mendorong mereka untuk taat, menasihati manusia dan memperingakan mereka,
setelah selesai beliau turun mendatangai shaf wanita dan selanjutnya beliau
memperingatkan mereka. ( H.R : Muslim )
3. Diriwayatkan
dari Ibnu Umar ra. ia berkata : Umar mendapati pakaian tebal dari sutera yang
dijual, lalu beliau mengambilnya dan membawa kepada Rasulullah saw. lalu
berkata : Yaa Rasulullah belilah pakaian ini dan berhiaslah dengannya untuk
hari raya dan untuk menerima utusan. Maka beliaupun menjawab : Sesungguhnya
pakaian ini adalah bagian orang-orang yang tidak punya bagian di akherat (
yakni orang kafir ). ( H.R Bukhary dan Muslim )
4. Diriwayatkan
dari Ummu 'Atiyah ra. ia berkata : Rasulullah saw. memerintahkan kami keluar
pada 'iedul fitri dan 'iedul adhha semua gadis-gadis, wanita-wanita yang haidh,
wanita-wanita yang tinggal dalam kamarnya. Adapun wanita yang sedang haidh
mengasingkan diri dari mushalla tempat
shalat 'ied ), mereka meyaksikan kebaikan dan mendengarkan da'wah kaum muslimin
( mendengarkan khutbah ). Saya berkata : Yaa Rasulullah bagaimana dengan kami
yang tidak mempunyai jilbab? Beliau bersabda : Supaya saudaranya meminjamkan
kepadanya dari jilbabnya. ( H.R : Jama'ah)
5. Diriwayatkan
dariAnas bin Malik ra. ia berkata : Adalah Nabi saw. Tidak berangkat menuju
mushalla kecuali beliau memakan beberapa biji kurma, dan beliau memakannya
dalam jumlah bilangan ganjil. ( H.R : Al-Bukhary dan Muslim )
6. Diriwayatkan
dari Buraidah ra. ia berkata : Adalah Nabi saw keluar untuk shalat 'iedul fitri
sehingga makan terlebih dahulu dan tidak makan pada shalat 'iedul adhha
sehingga beliau kembali dari shalat 'ied. ( H.R :Ibnu Majah, At-Tirmidzi dan
Ahmad)
7. Diriwayatkan
dari Ibnu Abbas ra. ia berkata : Bahwasanya Nabi saw. Keluar untuk shalat
'iedul fitri dua raka'at, tidak shalat sunah sebelumnya dan tidak pula
sesudahnya. ( H.R : Bukhary dan Muslim )
8. Diriwayatkan
dari Jaabir ra. ia berkata : Adalah Nabi saw apabila keluar untuk shalat 'ied
ke mushalla, beliau menyelisihkan jalan ( yakni waktu berangkat melalui satu
jalan dan waktu kembali melalui jalan yang lain ( H.R : Bukhary )
9. Diriwayatkan
dari Yazid bin Khumair Arrahbiyyi ra. ia berkata : Sesungguhnya Abdullah bin
Busri seorang sahabat nabi saw. Keluar bersama manusia untuk shalat 'iedul
fitri atau 'iedul adhha, maka beliau mengingkari keterlambatan imam, lalu
berkata : Sesungguhnya kami dahulu ( pada zaman Nabi saw. ) pada jam-jam
seperti ini sudah selesai mengerjakan shalat 'ied. Pada waktu ia berkata
demikian adalah pada shalat dhuha. ( H.R : Abu Daud dan Ibnu Majah )
10. Diriwayatkan dari Abi Umair bin Anas, diriwayatkan
dari seorang pamannya dari golongan Anshar, ia berkata : Mereka berkata :
Karena tertutup awan maka tidak terlihat oleh kami hilal syawal, maka pada pagi
harinya kami masih tetap shaum, kemudian datanglah satu kafilah berkendaraan di
akhir siang, mereka bersaksi dihadapan Rasulullah saw.bahwa mereka kemarin
melihat hilal. Maka Rasulullah saw. memerintahkan semua manusia ( ummat Islam )
agar berbuka pada hari itu dan keluar menunaikan shalat 'ied pada hari esoknya.
(H.R : Lima kecuali At-Tirmidzi )
11. Diriwayatkan dari Azzuhri, ia berkata : Adalah
manusia ( para sahabat ) bertakbir pada hari raya ketika mereka keluar dari
rumah-rumah mereka menuju tempat shalat 'ied sampai mereka tiba di mushalla (
tempat shalat 'ied ) dan terus bertakbir sampai imam datang, apabila imam telah
datang, mereka diam dan apabila imam ber takbir maka merekapun ikut bertakbir.
( H.R : Ibnu Abi Syaibah )
12. Diriwayatkan bahwa Ibnu Mas'ud ra. bertakbir pada
hari-hari tasyriq dengan lafadz sbb : ( artinya ) : Allah maha besar, Allah
maha besar, tidak ada Illah melainkan Allah dan Allah maha besar, Allah maha
besar dan bagiNya segala puji. (H.R Ibnu Abi Syaibah dengan sanad shahih )
13. Diriwayatkan dari Amru bin Syu'aib, dari ayahnya,
dari neneknya, ia berkata : Sesungguhnya Nabi saw. bertakbir pada shalat 'ied
dua belas kali takbir. dalam raka'at pertama tujuh kali takbir dan pada raka'at
yang kedua lima kali takbir dan tidak shalat sunnah sebelumnya dan juga
sesudahnya. (H.R : Amad dan Ibnu Majah )
14. Diriwayatkan
dari Samuroh, ia berkata : Adalah Nabi saw. Dalam shalat kedua hari raya beliau
membaca : Sabihisma Rabbikal A'la dan hal ataka haditsul ghosiah. ( H.R : Ahmad
)
15. Diriwayatkan dari Abu Waqid Allaitsi, ia berkata :
Umar bin Khaththab telah menanyakan kepadaku tentang apa yang dibaca oleh Nabi
saw. Waktu shalat 'ied . Aku menjawab : beliau membaca surat ( Iqtarabatissa'ah
) dan Qaaf walqur'anul majid). (H.R :
Muslim )
16. Diriwayatkan
dari Zaid bin Arqom ra. ia berkata : Nabi saw. Mendirikan shalat 'ied, kemudian
beliau memberikan ruhkshah / kemudahan dalam menunaikan shalat jum'at, kemudian
beliau bersabda : Barang siapa yang mau shalat jum'ah, maka kerjakanlah. ( H.R
: Imam yang lima kecuali At-Tirmidzi )
17. Diriwayatkan
dari Abu Hurairah ra. bahwasanya Nabi saw. Bersabda pada hari kamu ini, telah
berkumpul dua hari raya ( hari jum'ah dan hari raya ), maka barang siapa yang
suka shalat jum'ah, maka shalatnya diberi pahala sedang kami akan melaksanakan
shalat jum'ah. ( H.R : Abu Daud )
KESIMPULAN
Hadits-hadits tersebut memberi pelajaran kepada kita
tentang adab-adab shalat hari raya sbb :
Pakaian
Pada saat mendirikan shalat kedua hari raya disunnahkan
memakai pakaian yang paling bagus. ( dalil : 3 )
Makan
a.
Sebelum
berangkat shalat hari raya fitri disunnahkan makan terlebih dahulu, jika
terdapat beberapa butir kurma , jika tidak ada maka makanan apa saja.
b.
Sebaliknya
pada hari raya 'iedul adhha, disunnahkan tidak makan terlebih dahulu sampai
selesai shalat 'iedul adhha. ( dalil : 5 dan 6 )
Mendengungkan takbir
a.
Pada hari
raya 'iedul fitri, takbir didengungkan sejak keluar dari rumah menuju ke tempat
shalat dan sesampainya di tempat shalat terus dilanjutkan takbir didengungkan
sampai shalat dimulai. ( dalil : 11 )
b. Pada hari
raya 'iedul adhha, takbir boleh didengungkan sejak Shubuh hari Arafah ( 9 Dzul
Hijjah ) hingga akhir hari tasyriq ( 13 Dzul Hijjah ). (dalil : 12)
Jalan yang dilalui
Disunnahkan membedakan jalan yang dilalui waktu berangkat
shalat hari raya dengan jalan yang dilalui di waktu pulang dari shalat 'ied (
yakni waktu berangkat melalui satu jalan, sedang waktu pulang melalui jalan
yang lain ). ( dalil : 8 )
Bila terlambat mengetahui tibanya hari raya
Apabila datangnya berita tibanya hari raya sudah tengah
hari atau petang hari, maka hari itu diwajibkan berbuka sedang pelaksanaan
shalat hari raya dilakukan pada hari esoknya. dalil : 10 )
Yang menghadiri shalat 'ied
Shalat 'ied disunnahkan untuk dihadiri oleh orang dewasa
baik laki-laki maupun wanita, baik wanita yang suci dari haidh maupun wanita
yang sedang haidh dan juga kanak-kanak baik laki-laki maupun wanita. Wanita
yang sedang haidh tidak ikut shalat, tetapi hadir untuk mendengarkan khutbah
'ied. ( dalil :4 )
Tempat shalat 'ied
Shalat 'ied lebih afdhal (utama) diadakan di mushalla
yaitu suatu padang yang di sediakan untuk shalat 'ied, kecuali ada uzur hujan
maka shalat diadakan di masjid. Mengadakan shalat 'ied di masjid padahal tidak
ada hujan sementara lapangan (padang ) tersedia, maka ini kurang afdhal karena
menyelisihi amalan Rasulullah saw. yang selalu mengadakan shalat 'ied di
mushalla ( padang tempat shalat ), kecuali sekali dua kali beliau mengadakan di
masjid karena hujan. ( dalil : 1 dan 8 )
Cara shalat 'ied
a. Shalat 'ied dua
raka'at, tanpa adzan dan iqamah dan tanpa shalat sunnah sebelumnya dan
sesudahnya. ( dalil : 1,2 dan 7 )
b. Pada raka'at
pertama setelah takbiratul ihram sebelum membaca Al-Fatihah, ditambah 7 kali
takbir. Sedang pada raka'at yang kedua sebelum membaca Al-Fatihah dengan takbir
lima kali. ( dalil 13 )
c. Setelah membaca
Fatihah pada raka'at pertama di sunnahkan membaca surat (sabihisma Rabbikal
a'la / surat ke 87 ) atau surat iqtarabatissa'ah / surat ke 54 ). Dan setelah
membaca alFatihah pada raka'at yang kedua disunnahkan membaca surat ( Hal Ataka
Haditsul Ghaasyiyah / surat ke 88 ) atau membaca surat ( Qaaf walqur'anul majid
/ surat ke 50 ).( dalil : 15 )
d. Setelah
selesai shalat , imam berdiri menghadap makmum dan berkhutbah memberi
nasihat-nasihat dan wasiat-wasiat, atau perintah-perintah penting.
e. Khutbah hari raya
ini boleh diadakan khusus untuk laki-laki kemudian khusus untuk wanita.
f. Khutbah hari
raya ini tidak diselingi duduk .( dalil : 1 dan 2 )
Waktu shalat
Shalat 'ied diadakan setelah matahari naik, tetapi
sebelum masuk waktu shalat dhuha. ( dalil : 9 )
Hari raya jatuh pada hari jum'ah Bila hari raya jatuh
pada hari jum'ah, maka shalat jum'ah menjadi sunnah, boleh diadakan dan boleh
tidak, tetapi untuk pemuka umat atau imam masjid jami' sebaiknya tetap
mengadakan shalat jum'at. ( dalil : 16 dan 17 )
13. SPIRITUALISME DAN MATERIALISME.
Puasa Ramadhan hakekatnya
adalah melatih dan mengajari naluri (instink) manusia yang cenderung tak
terkontrol. Naluri yang sulit terkotrol dan terkendali itu adalah naluri perut
yang selalu menuntut untuk makan dan minum dan naluri seks yang selalu
bergelora sehingga manusia kewalahan untuk mengekang dua naluri ini. Dalam
sejarah manusia didapatkan dua falsafah yang dapat menguasai dan mendominasi
kebanyakan manusia, yakni falsafah materialisme yang berorientsi pada materi
saja, dan falsafah spiritualisme yang hanya berorientasi pada rohaniah saja.
Orang-orang yang
berorientasi materi - terdiri dari orang-orang atheis, komunis dan animisme dan
berhalaisme - mereka hidup untuk dunianya saja. Mereka melepaskan kenhendak
nalurinya dan tak pernah puas. Bila terpenuhi satu keinginannya, timbul
keinginan baru begitu seterusnya. Sahwat manusia bila sudah terbakar maka akan
mengheret dari sedikit ke yang banyak, dari banyak ke yang terbanyak. Allah
mengecam orang-orang seperti ini: "Biarkanlah mereka makan, dan
bersenang-senang, mereka dilalaikan oleh angan-angan dan mereka akan mengetahui
akibatnya".(QS Al Hijr 3). Ayat lain: "Orang-orang kafir mereka
bersenang-senang dan makan seperti binatang ternak makan. Dan neraka adalah
tempat tinggalnya".(QS Muhammad 12) Mereka hidup di dunia ini dalam
keadaan kosong. Jiwanya dikuasai nafsunya, m enghalalkan segala cara, dan
dihari kiamat nanti mereka mendapat balasan yang setimpal. "Demikian itu
bersenang-senang di bumi tanpa haq dan mereka sombong".(QS Ghofir 75)
Sementara filsafat
spiritualisme yang didasarkan pada kerahiban, berpandangan bahwa pengabdian
kepada Tuhan harus menekan naluri seks mengikis habis pendorong-pendorongnya
dan mematikannya yang juga diatasi dengan mengurangi makan. Dengan kata lain
mereka masuk dalam kancah peperangan melawan jasad manusiawinya. Filsafat ini
dilakukan oleh gereja sejak dahulu kala. Orang-orang Barat dewasaa ini
melepaskan diri dari filsafat gereja, mereka menggunakan waktu dan harta kekayaannya
untuk memenuhi sahwat jasmaninya. Filsafat spiritualismenya telah lenyap,
bahkan gereja-gereja sudah tiada lagi pengunjungnya walaupun pada hari Minggu.
Seandainya masih ada, itu hanya sekelompok minoritas yang hidup di dunia Islam.
Agama Islam adalah agama
yang seimbang. Ia menghormati rohani dan jasmani sekaligus, ia memperhatikan
nilai-nilai ideal manusia, tapi juga menjamin kebutuhan hidup naluri duniawinya
asal dalam ruang keutamaan, ketaatan, kehormatan. Ia membolehkan manusia makan
dengan catatan dalam batas kewajaran dan kehormatan. "Makanlah dan
minumlah, berpakaianlah dan bersedekahlah tanpa berlebih-lebihan dan tidak
diiringi kesombongan".(HR Bikhari) Islam mengimbangkan antara ruhani dan
jasmani. "Ya Allah, a ku berlindung kepadamu dari lapar, karena
sesungguhnya seburuk- buruk tidur adalah dalam keadaan lapar. Dan aku
berlindung kepadamu dari khianat, karena itu adalah seburuk-buruk suasana
kejiwaan".(HR Abu Daud) Islam memperhatikan kehidupan dunia dan akherat,
"Dan dikatakan kepada orang-orang yang bertaqwa: Apa yang Tuhan kalian
turunkan? mereka berkata: 'Keuntungan bagi orang-orang yang berbuat baik di
dunia ini dan akherat lebih baik, dan sebaik tempat bagi orang-orang yang
bertaqwa".(QS AN Nahl 30)
Ajaran Islam datang untuk
mensucikan manusia, mengangkat darjatnya, ia mensucikan fisikalnya dengan mandi
dan berwudlu, mensucikan jiwanya denga ruku' dan sujud. Islam adalah jasmani
dan ruhani, dunia dan akherat dengan falsafah puasa. Islam menegaskan bahwa
manusia terdiri dari jasmani dan ruhani. Nilai manusia tidak terletak pada
jasadnya, akan tetapi terletak pada ruhani yang menggerakkannya. Kerena ruhani
inilah, Allah memerintahkan pada malaikatnya untuk hormat kepada manusia,
karena ruhani datangnya dari Allah swt. Firman Allah: "Ingatlah diwaktu
Tuhanmu berkata kepada para malaiakat: "Aku menciptakan manusia dari
tanah, dan setelah aku sempurnakan aku tiupkan kedalamnya ruh-Ku, maka
hormatlah kalian kepadanya".(QS ShAd 71-72) Setelah itu manusia ada yang
mengenali siapa yang meniupkan ruh kapadanya dan yang memuliakannya atas
seluruh makhluknya. Mereka itu akan bersyukkur kepada pemberi nikmat, sementara
ada manusia-manusia yang melupakan Tuhannya, melupakan kepada dzat yang
meniupkan ruh kepadanya.
Demikian juga halnya
kebudayaan. Kebudayaan yang memegang kendali alam sekarang ini telah melupakan
Tuhannya, melalaikan haknya. Dunia ini tidak memiliki kebudayaan yang mengakui
ruhani dan jasmani, berorientasi dunia dan akherat dan menentukan hak-hak
manusia disamping hak-hak Allah -kebudayaan Islam-. Puasa Ramadhan sebagaimana
Rasulullah jelaskan dapat mengangkat derajat pelakunya menjadi unsur rahmat,
kedamaian, ketenangan, kesucian jiwa, aklaq mulia dan perilaku yang indah
ditengah-tengah masyarakat. "Bila salah seorang dari kalian berpuasa maka
hendaknya ia tidakberbicara buruk dan aib. dan jangan berbicara yang tiada
manfaatnya dan bila dimaki seseorang maka berkatalah, 'Aku berpuasa'".
(HR. Bukhori).
Dalam bulan Ramadhan
terdapat filsafat Islam yang mengaitkan dunia dengan akhirat, mengaitkan
jasmani dan ruhani, mengaitkan bumi dengan langit, mengaitkan manusia dengan
wahyu, dan mengaitkan dunia dengan kitab yang menerangi jalannya dan menetukan
tujuannya
14. SEJENAK BERSAMA PEMUDA
Wahai pemuda Islam!
Jalanmu penuh rintangan, laut jiwamu dalam tak berhingga. Puasa bagimu
merupakan benteng penahan. Tidak seorang pun yang mampu kecuali mereka yang
perkasa, terpercaya, penuh waspada serta mawas diri, serius, tangkas, dan rela
berkorban. Peliharalah lidahmu, karena tidak ada sesuatu pun yang dapat membuat
manusia tersungkur ke dalam api neraka kecuali karena buah mulut mereka
sendiri. Jangan berghibah, kendalikanlah matamu dari pandangan was-was
al-khonnas
Bukankah kamu tahu bahwa
Rasul Saw pernah bersabda: "Siapa yang berpuasa, hendaklah mengendalikan
pendengaran dan penglihatannya". Oleh karena itu, jadikanlah ucapanmu
berupa dakwah ilallah, pendengaranmu hanya untuk mengingat Allah. Dengan begitu
di dalam dirimu terhimpunlah kesenangan dunia dan kebahagiaan dunia dan
kebahagiaan akhirat.
Sesungguhnya puasa zhohir
ditandai dengan berakhirnya siang, yaitu ketika mulai tenggelamnya matahari di
tempat istirahnya. Shoum kembali ke keadaan semula dengan rasa gembira tatkala
berbuka. Ini dialami semua orang yang shoum. Akan tetapi puasa orang-orang yang
muttaqin yang penuh keikhlasan, tidak berujung. Tidak berakhir dengan ghurub
dan tidak dimulai dengan syuruq. Tidak dapat dihitung dengan bilangan jam dan
tidak pula mempunyai batas waktu.
Engkaulah pengendali yang
terpercaya atas dirimu dan atas diri saudara-saudaramu. Itulah 'amanah' dari
ujian itu. Bagaimana seandainya engkau melalaikannya, terlepas dari ceruk
hatimu di tengah-tengah bersliwerannya berbagai godaan dan pemikat-pemikat?
Apakah akan kau biarkan berlalu dan bahkan terlepas dari dirimu? Tidakkah kau
merasa perlu kembali memperhatikan janjimu kepada Allah, yang mendatangkan
pahala begitu besar? Ialah amanah puasa yang sebenar-benarnya.
Wahai pemuda yang amil!
Kita berpuasa jika telah melihat bulan. Tetapi sesungguhnya yang kuinginkan
darimu wahai pemuda, lebih dari sekadar itu, sedikit atau banyak di atas
mustawa (level) itu tadi jika memang kamu mampu. Mintalah tolong kepada Maha
Pemberi Kemampuan, yang memberi apa saja kepada orang yang dikehendakiNya. Aku
mengharap agar engkau sebelum melihat bulan, melihat pencipta dari bulan itu.
Sungguh, alangkah tingginya martabat ini, dimana banyak orang yang tak kuasa
untuk meraihnya. Tetapi dengan izin Allahjugalah mereka berhasil melampauinya.
Jika memang engkau telah berazam (bertekad), maka tawakkallah. Engkau, wahai
pemuda!
Jika berpuasa karena
melihat bulan, memang akan mendapatkan pahala sebagaimana halnya kebanyakan
orang. Akan tetapi, engkau mempersiapkan dirimu dengan shoum itu untuk beramal
(bekerja) fi sabilillah, menyebarkan misi(risalah)Nya, mengemban dakwah, serta
jihad yang begitu malah lagi mulia. Tempatkanlah segala sesuatunya di jalan
Allah, pasti segala kesulitan yang ada akan menjadi ringan, dan agar kau selalu
berada di dalam barisanNya.
Aturlah barisan. Pemuda
di samping pemuda, pemudi beriringan dengan pemudi, orang tua dengan orang tua.
Aku menginginkan sekali agar engkau tidak sampai hanya sekedar melihat bulan,
akan tetapi terus dan teruslah melangkah lebih jauh. Bersihkanlah hati dan
sinarilah keyakinanmu itu, agar kau dapat menyaksikan pencipta dari bulan itu.
Inilah rencana dan tujuan, awal dari akhir. KepadaNya jugalah kita kembalikan
segala urusan.
Sesungguhnya berpuasa
karena melihat bulan memang betul menurut ibadah. Tetapi berpuasa dengan hati
yang bersinar, ruh yang tenang, dan nurani yang cemerlang adalah puncak
kekuatan ibadah yang dituntut dari dirimu. Yaitu irodah yang apabila disertai
tekad dan ketulusan tujuan, sesaat pun tidak akan pernah menjadi lemah dan
pudar. Tak sedetik pun mundur dari kewajiban-kewajiban yang sulit diukur dengan
bilangan waktu itu. Irodah yang senantiasa beriringan dengan amal untuk
menanggung kesulitan dengan hati yang penuh, bersama melakukan jihad di tengah
beragamnya medan-medan jihad; jihadun-nafs, jihad melawan musuh yang zholim.
Dengan melalui
jenjang-jenjang jihad tersebut, dengan tangan bila mampu dan dengan lisan bila
sanggup, berarti dirimu telah berhasil menjaga keutuhan imanmu. Hingga tak
sesuatu pun yang bisa mengikisnya. Adalah sesuatu yang begitu menggembirakan
saat kita berbuka, lapar telah terobati, haus telah pergi. Tetapi ada yang
lebih dari sekedar itu, lebih menyenangkan dan menggembirakan, yaitu bertemunya
diri kita dengan Allah pada hari perhitungan (Yaumul Hisab) kelak. Tidak
mungkin dicapai tingkatan ini kecuali oleh orang-orang yang berpuasa karena
Allah dan hanya untuk Allah.
Sungguh, aku tidak
berbicara dengan telinga kasatmu, tapi aku bicara dengan hati sanubarimu.
Dengan persamaanmu yang paling dalam agar rela berkorban di jalan Allah, tanpa
mengharap upah dan pamrih. Puasalah, karena Allah menghendakimu untuk berpuasa,
hanya itu. Beban ini sungguh berat bagimu, tanggung jawab ini begitu besar, dan
hambatannya penuh ranjau serta tingkat kesulitannya begitu tinggi. Tidak akan
berhasil dan tidak akan menang terkecuali hatimu telah tergetar untuk hanya
mengharap ridho Allah, serta perasaanmu telah terdorong untuk mendapatkan
husnul khotimah.
Aku menginginkan
pengorbanan yang cukup mahal darimu, di mana kemenangan bagi dienmu tidak akan
tercapai tanpa melalui jalan ini. Sungguh, sesungguhnya musuh-musuh Islam akan
dengan segala daya upaya ingin menghancurkan segala yang berharga yang ada pada
dirimu. Dan aku ingin sekali melihat dirimu berada pada posisi As-Shiddiqie,
Syuhada dan Sholihin. Sungguh, apakah ada nilai yang lebih tinggi dari itu?
Allah Yang Maha Pemurah mengetahui betul bahwa puasa itu sulit, tidak mungkin
dapat dilakukan kecuali oleh orang-orang yang jiwanya bersih dari
kotoran-kotoran dan virus.
Karena rahmatNya jugalah
Allah memberikan rukhshoh kepada orang yang sakit, orang yang bepergian dan
orang yang haidh agar berbuka. Tetapi dengan syarat untuk mengqodhonya bila
telah memungkinkan. Demikian alternatif daripada dispensasi yang diberikan
Allah, seperti yang tertulis dari firmanNya:"Dan puasa kamu itu lebih baik
untuk kamu, jika kamu mengetahui". Berbukalah kamu dengan rukhshohKU,
tidak mengapa, karena AKU senang. Manfaatkanlah rukhsohKU sebagaimana engkau
melaksanakan azimahKU. Tetapi yang Kuinginkan darimu itu adalah yang lebih baik,
lebih utama, lebih mulia dan lebih bermanfaat bagi kamu. Yaitu berpuasa,
walaupun syarat-syarat rukhsoh itu telah terpenuhi, terkecuali orang yang
haidh, tanpa ada penyakit yang menimbulkan bahaya.
Diprioritaskannya ibadah
puasa karena itu lebih baik bagi kita. Di mana letaknya kelebihan-kelebihannya
itu? Hanya Allahlah yang tahu, ketika Dia mengakhiri ayat tersebut dengan
firmanNya: "Jika kamu mengetahuinya". Yang jelas dan pasti, kita
mengakui bahwa yang terbaik itu adalah apa-apa yang dipilihkan Allah untuk
kita. Karena hanya Dialah Yang Maha Mengetahui. Tidak ada satu pun yang dapat
menyamai dan menyaingiNya. Maka untuk dirimu, pilihlah yang terbaik dan
terindah, karena Allah tidak menjadikan kesulitan bagi kita di dalam beribadah
kepadaNya. Kewajiban-kewajiban itu dibebankan sesuai dengan kemampuan yang ada
pada diri masing-masing. Nah, disinilah medan uji coba itu.
Di depan kita terbentang beberapa
tingkatan-tingkatan kemuliaan beserta rangking-rangking penghargaanNya.
Silahkan kita akan memilih yang mana, dan dimana kita mau menempatkan diri. Nun
di sana ada Syurga Na'im, siapa saja yang memasukinya pasti merasa aman dan
nyaman. Ada pula Al-Firdaus, Al-A'la. Dan ada pula syurga yang tak mungkin
dapat dilukiskan oleh hanya sekedar pena. Kita saat ini hanya bisa menyebutkan
nama-namanya saja, tidak lebih. Ada pun hakekat dari nama-nama yang begitu
indah itu masih ada di dalam impian dan harapan. Sejenak saja, aku ingin selalu
bersamamu wahai pemuda, di dunia ini banyak sekali hiasan pemikat yang berkaitan
dengan tuntutan hidup. Tuntutan mencari popularitas, jabatan, harta dan
kesenangan duniawi yang begitu semu dan melenakan. Maka dengan puasa,
kuharapkan dirimu mampu untuk menahan semua pemikat-pemikat semu itu. Kembali
bersama-sama menegakkan Islam.